Iklan


 

Warga Wonomulyo Ditangkap, Polisi Sita 1.210 Obat Daftar G!

Kamis, 04 Juni 2020 | 21:39 WIB Last Updated 2020-06-04T13:46:11Z

POLEWALITERKINI.NET – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Barat, merilis keberhasilan Jajarannya dalam menggagalkan aksi kejahatan obat keras.

Pihak Kepolsian Resort Polman berhasil gagalkan pengedaran obat-obatan daftar G tanpa izin resmi, bahkan belakangan diketahui pelaku berinisial (AI) tidak memiliki keahlian pada bidang farmasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan menyebutkan, sebanyak 1.210 (Seribu Dua Ratus Sepuluh) butir Trihexlphenidyil (THD) yang diamankan dari tangan tersangka.

Terduga tersangka (AI) merupakan salah satu warga Wonomulyo, Kelurahan Sidodadi, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, diamankan. Rabu (03/06/2020) sekira pukul 02.30 Wita di Kompleks pasar Wonomulyo.

"(AI) diamankan petugas karena mengedarkan sediaan Farmasi atau obat Daftar G tanpa ijin dan ia pun tak punya ke ahlian dalam bidang tersebut." Jelas Kabid Humas, AKBP Syamsu Ridwan.

Sementara itu barang bukti yang diamankan petugas selain 1.210 Trihexlphenidyil (THD ) adalah 1 HP merk VIVO dan 2 kaleng putih tempat obat daftar tersebut

Sumber : Humas Polda Sulbar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Wonomulyo Ditangkap, Polisi Sita 1.210 Obat Daftar G!

Trending Now

Iklan

iklan