Iklan


 

Selain Apresiasi Rapid Test Gratis, Ombudsman Juga Ingatkan Pemkab Mamasa!

Rabu, 15 Juli 2020 | 19:34 WIB Last Updated 2020-07-15T11:41:05Z

POLEWALITERKINI.NET – Tim Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa berbenah untuk mendorong pelayanan maksimal kepada masyarakat. 

BERITA TERKAIT : Ingatki...! Kata Ombudsman Sulbar RS Hati - Hati Tarik Biaya Rapid Test

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar. Lukman Umar (14/07/2020).

Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi  di kabarkan memberikan kebijakan guna meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi Corona, dengan menggratiskan biaya rapid test bagi warga yang kurang mampu.

Bupati Mamasa juga mengeluarkan kebijakan, bagi pelintas yang akan bergerak ke Mamasa harus membawa surat keterangan hasil tes cepat atau rapid test yang menunjukkan nonreaktif.

Namun demikian, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar mengingatkan agar syarat wajib rapid test itu sebaiknya mematuhi peraturan yang ada.

“Hindarilah penarikan biaya pemeriksaan rapid test di atas Rp. 150.000, agar semua bisa aman.”

Sebab santer di pemberitaan  beberapa media, bagi pelintas yang tidak memperlihatkan hasil rapid test nonreaktif akan di lakukan rapid test  dan di kenakan biaya sebesar Rp. 250.000, kecuali warga yang memiliki identitas Kabupaten Mamasa.

Menanggapi hal tersebut, Lukman mengatakan sampai saat ini pemerintah tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp. 150.000.

“Syarat harus memiliki hasil rapid test adalah kebijakan yang baik dalam rangka memutus penularan Covid-19. Meskipun demikian, kita harus tetap mematuhi ketentuan yang ada.” Pungkasnya.

Sumber : Ombudsman Sulawesi Barat

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selain Apresiasi Rapid Test Gratis, Ombudsman Juga Ingatkan Pemkab Mamasa!

Trending Now

Iklan

iklan