Iklan


 

Masuk Perbatasan Polman Tanpa Surat Rapid Test atau PCR, Silahkan Putar Balik

Selasa, 27 April 2021 | 17:47 WIB Last Updated 2021-04-27T09:48:06Z

POLEWALITERKINI.NET – Warga Sulawesi Barat yang berencana mudik atau pulang kampung berlebaran Idul Fitri bersama keluarga tercinta harus tertunda. Pasalnya pemerintah umumkan pendemi Covid-19 di Tanah Air belum juga usai.

Informasi berhasil dihimpun. Selasa (27/04/2021) Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Umar Faroq mendatangi langsung salah satu Pos penyekatan arus mudik lebaran tahun 2021 di batas antara Provinsi Sulsel dan Provinsi Sulbar, tepatnya di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Polman.

Dalam kunjungan itu Wakapolda Brigjen Pol Umar Faroq langsung memberhentikan setiap kendaraan yang akan masuk ke wilayah Sulawesi Barat dan memeriksa surat kendaraan serta surat Rapid test para pengemudi.

Terkait itu Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan,  kedatangan Waka Polda di Polman merupakan safari Ramadhan sekaligus kunjungan kerja untuk memastikan pelaksanaan program Pemerintah terkait larangan mudik lebaran berjalan dengan lancar.

“Hari ini Pak Waka melakukan safari Ramadhan sekaligus kunker untuk memastikan program larangan mudik berjalan sebagaimana mestinya, jadi silahkan putar balik dan jangan harap dapat melewati pos penyekatan jika hanya ingin mudik dan tidak mempunyai surat bebas Covid yang valid.” Kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan.

Perintah ini dalam rangka melaksanakan dan menyampaikan visi misi berkaitan dengan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pembatasan terhadap Masyarakat mudik masuk dan keluar wilayah Polman.

Dalam pelaksanakan proses penyekatan sosial dan pembatasan serta pemeriksaan kendaraan yang akan masuk wilayah Sulbar dengan pemeriksaan protap kesehatan meliputi penggunaan masker dan jaga jarak dalam berkendar ditambahkan pemeriksaan identitas diri berupa (KTP), Identitas kendaraan (STNK) dan yang paling penting surat rapid test atau pcr yang berlaku selama 1x24 jam bagi setiap orang atau pemudik.

Terlihat puluhan kendaraan di perbatasan terpaksa putar balik karena tidak bisa menunjukan surat rapid Test atau PCR yang berlaku selama 1x24 jam bagi setiap orang atau pemudik yang berasal dari luar Provinsi Sulbar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Polman.

Dalam pelaksanaan penyekatan terjaring pengendara yang tidak memenuhi syarat dan diarahkan dengan cara yang humanis untuk memutar balik kendaraan ke daerah asal.

Laporan  :  Muhdar Muhammad


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masuk Perbatasan Polman Tanpa Surat Rapid Test atau PCR, Silahkan Putar Balik

Trending Now

Iklan

iklan