Iklan


 

RDP Lanjutan Komisi I DPRD terkait Aturan Pilkades Serentak Polman

Kamis, 05 Agustus 2021 | 21:05 WIB Last Updated 2022-06-23T08:55:59Z

POLEWALITERKIN.NET - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait permasalahan ketidaksesuaian aturan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat, kembali digelar. Kamis (05/08/2021).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini berlangsung di ruangan Aspirasi Kantor DPRD Kabupaten Polman, dipimpin Lukman R (Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Polman), dan dihadiri oleh Amir, S.Pd  (Wakil Ketua Komisi I DPRD).

Dari Pemda hadir Dr. Agusnia Hasan Sulur (Asisten I Setkab Polman), Andi Nursami (Kadis PMD), Abdul Malik (Kabid Pemerintahan Desa, Dinas PMD), Jarsat Alam (Kasubag Perundang-undangan Setkab Polman).

M. Ridwan (Ketua HMI Cabang Polman) dan sekira 10 orang pada kesempatan itu mengatakan, permasalahan ketidaksesuaian aturan hukum yang digunakan dalam Pilkades Kabupatwn Polman berpotensi menimbulkan adanya intervensi politik kepentingan. 

Mengingat lanjutnya tidak adanya acuan resmi mengenai standard lolos atau tidaknya bakal calon serta independensi dari pihak-pihak yang menjadi penguji pada tahap tersebut, sehingga rawan untuk terjadi penyalahgunaan, untuk itu perlu adanya Revisi Perda yang mengatur.

Selain itu kata Ridwan, syarat tambahan dalam Perda No. 5 Tahun 2017 yang dikatakan sebagai penjabaran dari Permendagri, tidak sesuai karena seleksi tertulis dan wawancara bukan syarat administrasi seperti yang disebutkan dalam Permendagri, terlebih bahwa Permendagri menyebutkan seleksi tambahan baru dilakukan apabila bakal calon berjumlah di atas 5 orang. 

Menyikapi hal itu, Jarsat Alam (Kasubag Perundang-undangan Setkab Polman) mengatakan, rancangan Perda sudah disampaikan kepada DPRD dan sudah selesai dibahas semenjak 2017, sudah melalui berbagai evaluasi dan pamantapan dan tidak ada petentangan dengan aturan maupun produk hukum di atasnya, maka dari itu Perda No. 5 Tahun 2017 dapat dikeluarkan.

Pada pelaksanaan Pilkades 2018 lalu lanjut Jarsat, juga terdapat gugatan di PTUN mengenai seleksi tertulis dan wawancara dan diputuskan tidak terdapat masalah mengenai hal tersebut. 

Sementara pada kesempatannya Andi Nursami Masdar (Kadis PMD Kabupaten Polman) mengatakan, sangat disayangkan hal ini baru menjadi sorotan ketika tahapan Pilkades sudah berlangsung, dukungan anggaran dan tim sudah siap, sedangkan ada waktu dua tahun ke belakang setelah pelaksanaan Pilkades 2018. 

Ditempat sama Komisi I DPRD Kabupaten Polman, tetap sepakat untuk mendesak adanya revisi Perda apabila diperlukan guna menghindari permasalahan lebih besar dikemudian hari.

Terkait pembahasan mengenai kedudukan dan aturan produk hukum akan dilanjutkan kepada ranah Kemenkumham guna mendapat pandangan hukum yang lebih pasti dan mengikat, serta menunggu keputusan apakah dilakukan penundaan tahapan Pilkades yang sementara berjalan atau tidak. 

Laporan : Muhammad Muhdar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RDP Lanjutan Komisi I DPRD terkait Aturan Pilkades Serentak Polman

Trending Now

Iklan

iklan