Iklan


 

Beroperasi Dinihari dan Lalai Protkes, Big Cafe Polman Disorot?!

Senin, 13 September 2021 | 15:03 WIB Last Updated 2022-06-23T08:55:59Z

Foto : periksa21.co.id












POLEWALITERKINI.NET - Big  Resto and Cafe yang berada di Jalan poros Andi Depu, Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, menuai sorotan.

Pasalnya, cafe dan resto yang terbilang megah tersebut, beroperasi hingga Pukul 03.00 Wita dinihari, para pengunjung cafe mayoritas dinilai melanggar prosedur Protokol Kesehatan (Protkes), Bukan hanya tidak menerapkan protokol jaga jarak, Namun tidak semua pengunjung memakai masker. Demikian dikutip dari media periksa21.co.id

Informasi yang dihimpun, sejak pagi hingga pukul 21.00 Wita, cafe tersebut hanya menjual sebatas makanan dan minuman, pengelola cafe mulai menjual Minuman Keras (Miras) di atas pukul 21.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita dinihari.

Ketika sudah di dalam ruangan, Hingar bingar suara musik yang disiapkan pengelola cafe membuat badan seakan bergetar, pengunjung pria dan wanita mulai berjoget mengikuti irama lagu yang menghentak, sebagian pengunjung pun mulai asyik menikmati suasana.

Tim Satgas Penanganan Covid Polman, Bidang Perubahan Perilaku, Andi Afandi Rahman menyayangkan sikap pengelola Big Cafe dan Resto. bila membiarkan pengunjung cafe tidak mematuhi Protkes, Apalagi, Kabupaten Polman masuk dalam zona kuning Covid-19 sehingga diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,

"Saya dengar Big Cafe itu pernah di polemikkan di DPRD, sampai sekarang saya belum tahu hasilnya. karena belum ada kan tindak lanjutnya kemarin," terangnya, saat dikonfirmasi via telpon Minggu 12 September 2021.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Polman ini berjanji akan membahas informasi pelanggaran Protkes Big Cafe ke Tim Satgas Covid. Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Polman bahwa tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama PPKM Level 3.

"Nanti saya lempar ke Tim, seperti apa kita sikapi. Apalagi kan kita sesuaikan instruksi Mendagri yang baru turun kemarin, terkait PPKM, Polman kan  kategori PPKM level 3," tutur Andi Afandi.

Sementara itu, salah satu warga Polman yang namanya enggan disebutkan, berharap  intervensi Pemda menghentikan penjualan miras di Big Cafe, hal itu lantaran Polman memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penjualan miras.

"Buat apa ada perda yang mengatur pelarangan peredaran miras, kalau miras masih dijual bebas, Apalagi inikan beroperasi sampai dinihari," bebernya

Dikonfirmasi terpisah, Owner Big Resto and Cafe, Rian membenarkan jika cafe yang belum genap setahun dikelolanya itu, beroperasi hingga Pukul 03.00 Wita dinihari, Namun tutup pada Pukul 02.00 Wita dinihari.

"Penerimaan tamu itu batasnya sampai jam 2 malam, Tinggal tamu yang di dalam, sisa habiskan minumannya saja," ujarnya, saat dikonfirmasi via telpon, Sabtu, 12 September 2021.

Kendati demikian, terkait penerapan Protkes bagi pengunjung. Rian berdalih bukan hanya cafe miliknya yang lalai menerapkan Protkes.

"Kalau macam Protkes iya semua, bukan kami saja, di cafe-cafe lain juga gak protkes," ungkapnya.

Rian mengaku usaha cafenya sudah mengantongi ijin resmi penjualan Miras dari Kementerian Perdagangan sejak 4 bulan lalu, ' ijin kementerian sama Perda mana yang lebih tinggi bila dibandingkan? Kalau memang ada tidak sinkronnya kementerian sama Pemda, harusnya kan dari Pemdanya sendiri konfirmasi ke tingkat lebih tinggi, kenapa bisa sampai portalnya kementerian bisa keluarkan ijin," jelasnya.

Menurut Rian, miras yang dijual di Big Cafe hanya merek Bir saja, yang sesuai jenis golongan A, dengan kadar alkohol 0 sampai 5 persen.

"Kalau berbicara tentang merek minuman, Bir aja ada lebih dari 5 persen, makanya kita patokannya di kadar alkoholnya," ucapnya.

Di samping itu, kata Rian. wanita pemandu lagu atau  ledis tidak pernah disiapkan pengelola Big Cafe, katanya, ledis datang sendiri sebagai tamu.

"Ledis masuk sendiri, itu kan bekas pekerja dari A club yang tutup, jadi mereka mau kemana lagi, pasti larinya kesini, saya sih bebaskan saja, karena mereka memang tamu," paparnya.

Rian menambahkan bila pengunjung kedapatan membawa masuk miras ke dalam Big cafe, maka  mirasnya akan di sita oleh petugas keamanan.

"Di depan sudah dijaga ketat, kalau untuk ijin jam operasional itu dari Polres," pungkasnya

Berita ini Sudah Tayang di Periksa21.co.id dengan judul : Beroperasi Hingga Dinihari dan Lalai Protkes, Big Cafe di Polman Tuai Sorotan

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Beroperasi Dinihari dan Lalai Protkes, Big Cafe Polman Disorot?!

Trending Now

Iklan

iklan