Iklan


 

Tak Penuhi Unsur Pidana, KLHK Lepas Truk Muat 220 Batang Kayu

Selasa, 23 Mei 2023 | 17:06 WIB Last Updated 2023-05-23T09:06:56Z

Mobil truk bermuatan kayu diamankan tim Gakkum KLHK di halaman Makodim 1402/Polman. Alasan berasal dari kebun rakyat kayu tersebut selanjutnya dibebaskan petugas. (Foto : Ahmad Gazali).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengamankan satu unit truk bermuatan 220 batang kayu di Desa Batu Panga Daala, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman. Kamis malam, 18 Mei 2023 pekan lalu.


Truk pemuat kayu ini bernomor polisi DW 8645 AC, pasca ditahan KLHK empat hari lalu, truk beserta kayu muatannya diamankan di halaman Makodim 1402 Polman, seluruh batang kayu yang dimuat truk ini diturunkan untuk kepentingan pemeriksaan lacak bala.


Kendati demikian, hasil lacak bala KLHK pada kayu tersebut tidak ditemukan unsur tindak pidananya, sehingga pemilik truk beserta kayu muatannya dipersilahkan mengambil kembali barang miliknya.


"Informasi kami dapat Kamis malam lalu bahwa ada pengangkutan kayu di Desa Batu Panga Daala, kemudian kami telusuri dan temukan, lalu kami amankan, setelah kami lacak bala ternyata kayu ini jenis jati merah dan itu legal karena berasal dari kebun rakyat." Ujar Penyidik Penegakan Hukum KLHK Indra Marunduh, saat ditemui di halaman Makodim Polman. Senin, 22 Mei 2023.


Menurut Indra, pemilik kayu mengaku bahwa kayu tersebut rencananya akan dijual ke salah satu perusahaan pembeli kayu di Makassar, Sulsel.


"Pemilik kayu ini ada tiga orang yakni inisial H, S dan C, dan kami sudah lakukan pemeriksaaan ke ahli dan ahli menyatakan bahwa kayu-kayu ini legal karena berasal dari kebun rakyat, berdasarkan sertifikat yang dimiliki." Terangnya.


Selain itu, Indra mengatakan, nota pengangkutan kayu ini tertuang jenis kayu jati merah, pihaknya pun telah meminta bantuan penyidikan soal kayu tersebut ke Kejari Polewali namun tidak ditemukan pasal untuk unsur pidananya.


"Tapi jumlah kayu dalam nota 220 batang, namun yang tertulis di nota pengangkutan tertuang 230 batang, jadi kami ubah karena lebih." Ucapnya.


Rombongan KLHK berkunjung ke Kabupaten Polman telah menjadwalkan sejumlah agenda, diantaranya peninjauan kawasan hutan.


Laporan : Ahmad Gazali

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Penuhi Unsur Pidana, KLHK Lepas Truk Muat 220 Batang Kayu

Trending Now

Iklan

iklan