Pendamping Desa Adam Bidong, ia merasa sangat kecewa dengan pelayanan pihak BPJS ketenagakerjaan.(Foto : Ilustrasi/Ag. |
PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Aplikasi BPJSTKU yang merupakan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan di smartphone, saat ini berubah menjadi aplikasi Jamsostek Mobile atau disingkat menjadi JMO.
Perubahan Aplikasi BPJSTKU menjadi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) merupakan aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya, kendati demikian, ternyata masih memiliki banyak persoalan dalam proses pengklaiman Jaminan Hari Tua (JHT).
TERKAIT : JHT Tidak Dicairkan, Pendamping Desa Polman Mengadu ke Dewan
Seperti yang dialami oleh Pendamping Desa Adam Bidong, ia merasa sangat kecewa dengan pelayanan pihak BPJS ketenagakerjaan, hal itu ia alami saat ia mencoba melakukan pengklaiman JHT di aplikasi JMO, namun ia tak bisa melakukan pengklaiman JHT saat menyambangi kantor BPJS ketenagakerjaan Polman, Kamis 20 Juli 2023.
"Saya sudah tiga kali mondar mandir ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Polewali menyampaikan masalah ini, tapi kenapa tidak bisa diklaim JHT ku." Tegasnya.
TERKAIT : BPJS Ketenagakerjaan Klarifikasi Soal JHT Pendamping Desa Polman
Lebih lanjut, Adam menjelaskan terjadinya kejanggalan pengklaiman JHT, sebab banyak rekan kerjanya dapat mengklaim JHT nya, namun dirinya bersama sejumlah rekan kerjanya yang lain tidak bisa mengklaim JHT.
"Lucunya, ada beberapa teman saya dalam satu perusahaan kerja dia bisa melakukan pengklaiman JHT nya, ini hak kami selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan." Tuturnya.
Adam menegaskan bahwa bila kasus tersebut tak menemukan solusi, maka ia akan mengadukan persoalan ini ke pihak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan RI.
"Bila masalah pengklaiman JHT ini tidak bisa diselesaikan oleh BPJS ketenagakerjaan Polman, maka kami bersama dengan teman-teman lainnya akan membuat surat pengaduan kepada Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pusat." Pungkasnya.
Laporan : Ahmad Gazali