Iklan


 

Polisi Polman Periksa Korban dan Saksi Dugaan Pencabulan Santri Ponpes

Minggu, 09 Juli 2023 | 22:25 WIB Last Updated 2023-07-11T10:50:32Z

PPA Satreskrim Polres Polewali Mandar melakukan pemeriksaan korban dan saksi kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan pimpinan ponpes di Polsek Wonomulyo (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, periksa korban santri berinisial (S) berumur 16 Tahun.


(S) adalah santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Polewali Mandar. Dan saksi merupakan ibu Kandung korban berinisial (J) berumur 8 tahun.


TERKAIT : Unsur Terpenuhi, Ustaz Zul Ditetapkan Tersangka dan Ditahan


Pemeriksaan ini berlangsung diruang Unit Reskrim Polsek Urban Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Minggu, 09 Juli 2023.


Kapolres Polewali Mandar, AKBP Agung Budi Leksono menyatakan, tim penyidik PPA Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, telah periksa dan melakukan penyidikan.


TERKAIT : Vidio Tersangka Ustaz Zul Meminta Maaf Kepada Masyarakat Polman


Selain memeriksa korban santri inisial (S) di polsek Wonomulyo. Pihak kepolisian sejak kemarin juga telah mengambil keterangan terduga pelaku berinisial (ZU) di Mapolres Polres Polman.


"Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, menyampaikan pada tanggal 24 Juni 2023, pukul 22.00 Wita. Pelaku mengajak korban masuk di kamar, lalu membuka baju lalu mengajak tidur. Dan minta korban memijat sekaligus memegang alat kelamin pelaku." Tandasnya. 


PPA Satreskrim Polres Polewali Mandar melakukan pemeriksaan korban dan saksi kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan pimpinan ponpes di Polsek Wonomulyo (Foto : Nadi).

Dijelaskan Kapolres Polman. Pelaku tidak ditahan, karena kooperatif selama tahapan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar. 


Dan saat ini penyidik masih mengambil keterangan saksi, yang merupakan orang tua korban dilanjutkan saksi lain merupakan keluarga korban.


"Saat ini masih mengumpulkan saksi-saksi, jika selesai pemeriksaan saksi akan dilakukan gelar perkara. Dilanjutkan penetapan tersangka dan melakukan tindakan kepolisian yang tepat." Paparnya.


Ditegaskan Kapolres Polewali Mandar. Pelaku telah mengakui perbuatan sesuai keterangan korban. Namun masih mengumpulkan saksi yang melihat, mendengar langsung dan telah menyita barang bukti.


"Pemeriksaan pelaku semua sinkron yang disampaikan korban. Namun masih mengumpulkan saksi-saksi untuk meningkatkan status hukumnya." Tandasnya.


Ditambahkan Kapolres Polewali Mandar. Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal ayat 82 ancaman hukumnya minimal 5 maksimal 15 tahun penjara.

 

"Kita kenahkan Undang-Undang Perlidungan anak, pelaku." Tandasnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Polman Periksa Korban dan Saksi Dugaan Pencabulan Santri Ponpes

Trending Now

Iklan

iklan