Iklan


 

Pengumuman Komisioner Bawaslu Dinilai Tidak Profesional

Senin, 21 Agustus 2023 | 00:55 WIB Last Updated 2023-08-20T16:55:11Z

Direktur Lentera Perempuan Mandar, Retno Dwi Utami. Menilai pengumuman Komisioner Bawaslu Kabupaten dan Kota tidak profesional, karena terjadi kekosongan komisioner Bawaslu daerah di enam kabupaten di Sulawesi Barat. (Foto : Dok Direktur Lentera Perempuan Mandar).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Lentera Perempuan Mandar menilai Pengumuman Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Kota serentak seluruh Indonesia oleh Bawaslu Pusat, termasuk di Enam Kabupaten di Sulawesi Barat. Jumat, 18 Agustus 2023 sangat lambat dan tidak profesional.


Akibat keterlambatan itu terjadi kekosongan komisioner Bawaslu selamat tujuh hari mulai 14 hingga 19 Agustus 2023. 


Direktur Lentera Perempuan Mandar, Retno Dwi Utami menyampaikan, kosongan 514 komisioner Bawaslu kabupaten dan kota, termasuk di Enam Kabupaten di Sulawesi Barat, membuktikan tidak profesionalnya Bawaslu Republik Indonesia dalam rekrutmen seleksi komisioner Bawaslu kabupaten dan kota.


"Tidak berjalannya tahapan jadwal seleksi Komisioner Bawaslu Kabupaten dan kota tidak tepat waktu. Dimana 14 Agustus 2023, dimasa berakhir Komisioner Bawaslu 2018-2023. Belum ada pejabat komisioner Bawaslu kabupaten dan kota dilantik, sehingga Bawaslu RI tidak profesional dalam tahapan seleksi komisioner Bawaslu kabupaten dan kota." Paparnya.


Dijelaskan Direktur Lentera Perempuan Mandar. Bawaslu Pusat semestinya mengumumkan komisioner Bawaslu Kabupaten dan kota pada 12 Agustus 2023 dan pelantikan Komisioner Bawaslu kabupaten dan kota pada 14 Agustus 2023 sesuai jadwal telah ditetapkan Bawaslu Pusat untuk menghindari terjadi isu-isu dugaan ada konflik kepetingan.


"Bawaslu RI seharusnya jauh hari sudah memastikan mengumumkan komisioner Bawaslu tepat waktu. Demi menghindari adanya isu kepetingan dalam penentuan lima besar menjadi komisioner terpilih." Tegasnya.


Dilanjutkan Direktur Lentera Perempuan Mandar. Bawaslu Pusat seharusnya tidak membiarkan kosongan komisioner Bawaslu Kabupaten dan kota, karena tahapan Pemilu 2024, verifikasi administrasi perbaikan dan pencermatan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dan kota. 


Sementara itu juga berlangsung dan penetapan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten dan kota dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum  Daerah Kabupaten dan Kota, yang membutuhkan pengawasan.


"Kondisi tahapan Pemilu 2024.dalam verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg dan penetapan DCS anggota DPRD kabupaten dan kota sangat dibutuhkan pengawasan langsung komisioner Bawaslu Kabupaten dan kota.untuk memastikan proses dilakukan KPUD kabupaten dan kota, sesuai ketentuan peraturan Pemilu 2024." Katanya.


Diuraikan Direktur Lentera Perempuan Mandar. Pengambilan pengawasan Bawaslu Provinsi terhadap Bawaslu kabupaten dan kota mengalami kekosongan tidak sesuai pasal 556 ayat 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. 


Yakni pengambilalihan sementara karena Bawaslu kabupaten dan Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, karena tidak ada pejabat yang bertugas dan pengambilalihan jabatan komisioner Bawaslu bisa dilakukan jika pejabat komisioner dalam keadaan sakit, terkena pemberhentian sementara.


"Jelas dalam Undang-Undang  Nomor 7 tahun 2017, pasal 556 ayat 3 Pengambilalihan tugas dan kewenangan Bawaslu kabupaten dan kota, jika komisioner sakit dan diberhentikan sementara tidak berlaku untuk kekosongan komisioner Bawaslu kabupaten dan kota, karena tidak ada pejabatnya." Tegasnya.


Ditambahkan Direktur Lentera Perempuan Mandar. Pengambilalihan petugas dan wewenang pengawasan Bawaslu Kabupaten dan kota oleh Bawaslu Provinsi yang mengalami kekosongan dinilai tidak maksimal dan tidak sangat efektif karena Bawaslu Provinsi juga harus mengawasi jalannya proses tahapan Pemilu 2024 di provinsi yang membutuhkan pengawasan maksimal.


"Pengawasan tahapan Pemilu di daerah kosongan komisioner Bawaslu kabupaten dan kota, tidak maksimal dilakukan Bawaslu provinsi, karena Bawaslu provinsi juga harus awasi tahapan pemilu di KPUD provinsi." Bebernya.


Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Arham Syah menyatakan, Enam kabupaten di Sulawesi Barat kekosongan komisioner Bawaslu Kabupaten, sejak 15 hingga 18 Agustus 2023. 


Dimasa tahapan verifikasi administrasi pengajuan perbaikan persyarat partai politik peserta Pemilu 2024 dan penetapan DCS oleh KPUD kabupaten. Ditambah alih tugas dan kewenangannya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, sesuai surat keputusan Bawaslu Republik Indonesia.


"Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, ambil ahli daerah mengalami kekosongan komisioner Bawaslu kabupaten dan kota sesuai Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia, nomor 565/KP05/K01/08/2023. Perihal pengambilalihan tugas dan wewenang Bawaslu dan Panwaslih kabupaten dan kota, 15 Agustus 2023 agar jalannya tahapan Pemilu 2024, berdasarkan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu 2024." Ujarnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengumuman Komisioner Bawaslu Dinilai Tidak Profesional

Trending Now

Iklan

iklan