Iklan


 

Gugatan Bacaleg Dikabulkan, DCT Anggota DPRD Polman Bertambah

Jumat, 24 November 2023 | 00:21 WIB Last Updated 2023-11-23T16:24:30Z

Bacaleg Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar, Aco Jabbar. Memenuhi persyaratan. Sehingga KPUD Kabupaten Polewali Mandar, menetapkan perubahan DCT Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : Nadi)

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Putusan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Polewali Mandar, memberikan kesempatan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Polewali Mandar, untuk melengkapi dokumen persyaratan calon atas nama Aco Jabbar, sebagaimana mestinya.


Dan memerintahkan KPUD kabupaten Polewali Mandar, untuk melakukan verifikasi admnistrasi perbaikan terhadap dokumen perbaikan yang diajukan oleh Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar. 


Membuat KPUD Kabupaten Polewali Mandar, telah menerima dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar, Aco Jabar. 


Kemudian dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan dan menetapkan Aco Jabbar, memenuhi persyaratan Caleg. Sehingga ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar pada Pemilu 2024 mendatang.


Ketua KPUD Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto, menyatakan. Putusan Sidang Adjudikasi mengabulkan Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar untuk sebagian. 


Membatalkan surat keputusan KPUD Kabupaten Polewali Mandar, Nomor 60 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar.


Dengan kembali menerima dokumen persyaratan Bacaleg Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar, Aco Jabbar. Sejak 18 hingga 21 November 2023 lalu.


"Sejak keluarnya putusan Sidang Adjudikasi, dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Polewali Mandar. KPUD Kabupaten Polewali Mandar, telah menerima dokumen kelengkapan perbaikan Bacaleg Partai Perindo." Ungkapnya.


Dijelaskan Ketua KPUD Polewali Mandar. Ada dokumen kelengkapan persyaratan administrasi perbaikan diterima adalah surat keterangan pernah dihukum pidana korupsi. 


Dengan membawa surat salinan putusan Pengadilan Negeri Kelas Satu Tindak Pidana Korupsi Mamuju, Surat bebas hukuman penjara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 


Dan surat pernyataan bersangkutan telah mengumumkan di media massa, tentang jati dirinya mantan narapidana korupsi. Dan mengisi formulir pernah di hukum pidana.


"Sesuai peraturan pencalonan anggota legislatif, bersangkutan telah memasukan dokumen persyaratan admnistrasi yang kurang, yakni surat keterangan pernah dan mengisi kembali formulir pernah di hukum pidana. Dimana sebelumnya mengisi tidak pernah di hukum pidana." Tandasnya.


Dirinci Ketua KPUD Polewali Mandar. Verifikasi dokumen persyaratan perbaikan, Aco Jabbar. Telah dilakukan KPUD Kabupaten Polewali Mandar.


Dimana Bacaleg, Aco Jabbar. Dari Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar, pada Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Campalagian, Luyo dan Tutar. Memenuhi persyaratan dokumen persyaratan. 


Dengan masa jedah 5 tahun, sudah terlewati pada saat mendaftar sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Polewali Mandar.


"Hasil verifikasi dokumen persyaratan Aco Jabbar, sudah melewati masa jedah 5 tahun. Memenuhi persyaratan sesuai regulasi Undang-Undang Pemilu." Katanya.


Ditegaskan Ketua KPUD Kabupaten Polewali Mandar. Telah memenuhi dokumen persyaratan perbaikan Bacaleg, Aco Jabbar. 


Didasarkan pada 13 Agustus 2018 dinyatakan bebas demi hukum dari Lapas dan pada saat mendaftar Bacaleg partai politik pemilu 2024, pada Oktober 2023. 


Sehingga masa jedah 5 tahun sudah dilewati. Telah ditetapkan sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar pada Pemilu 2024.


"Karena Aco Jabbar, memenuhi persyaratan maka kembali dicantumkan namanya dalam perubahan DCT anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, telah ditetapkan KPUD Kabupaten Polewali Mandar." Bebernya.


Ditambahkan Ketua KPUD Kabupaten Polewali Mandar. Terpenuhi persyaratan Aco Jabar, Caleg Partai Perindo Dapil Tiga Kabupaten Polewali Mandar. 


Sehingga jumlah DCT anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, menjadi 426 orang. Dimana penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar sebelumnya berjumlah 425 orang, pada 3 November 2023 lalu.


"DCT anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, bertambah satu orang menjadi 426 dari sebelumnya 425 orang. Dengan masuknya Aco Jabbar, dari Partai Perindo." Katanya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gugatan Bacaleg Dikabulkan, DCT Anggota DPRD Polman Bertambah

Trending Now

Iklan

iklan