Iklan

Bukan Soal Oli Palsu, Ini Duduk Perkara Hukumnya?!

Kamis, 17 September 2026 | 17:35 WIB Last Updated 2026-09-17T10:02:55Z

Kajari Polewali Mandar, Nurcholis. Pada kesempatan penyerahan tahap II Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bendahara Desa Lampoko. Kamis (17/09/2026).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Istilah "Oli Palsu" telanjur melekat di tengah masyarakat setelah pengungkapan kasus dugaan pelanggaran merek di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.


Namun, penjelasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar memberikan perspektif berbeda.


Perkara yang kini memasuki tahap penuntutan tersebut, menurut Kajari Polman Nurcholis, bukan semata-mata perkara mengenai cairan oli palsu, melainkan perkara dugaan penggunaan merek dan kemasan terdaftar milik pihak lain tanpa hak.


Penjelasan ini penting agar masyarakat tidak keliru memahami perkara yang kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. 


Pada Rabu (16/09/2026), penyidik Polda Sulawesi Barat bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulbar menyerahkan tersangka berinisial (ZH), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, beserta barang bukti kepada Kejari Polman dalam tahap II.


Kajari Polman Nurcholis membenarkan penyerahan tersebut.


"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik Polda dan Jaksa Peneliti Kejati Sulbar." Ungkap Nurcholis.


Tim Jaksa Penuntut Umum kemudian ditugaskan untuk meneliti kelengkapan perkara dan menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.


Mengapa Disebut Oli Palsu? Kesimpangsiuran bermula dari istilah yang digunakan masyarakat.


Dalam bahasa sehari-hari, produk yang menggunakan kemasan dan label menyerupai produk resmi tentu mudah disebut sebagai "Barang Palsu". 


Namun, dalam konstruksi perkara pidananya, jaksa menjelaskan bahwa yang menjadi fokus adalah penggunaan merek terdaftar tanpa hak.


"Bahasa yang mudah dipahami di masyarakat memang menyebut ini oli palsu. Namun secara hukum, ini adalah pelanggaran Undang-Undang Merek. Isinya oli asli, tetapi label dan kemasannya menjiplak atau menggunakan merek terdaftar milik PT Astra Honda Motor (AHM), seperti varian MPX1 dan MPX2." Terang Nurcholis.


Menurut penjelasan tersebut, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menemukan bahwa cetakan kemasan dan label yang digunakan tidak identik dengan produk resmi atau merupakan hasil cetakan tiruan.


Sementara itu, mengenai isi cairan, Kajari menjelaskan bahwa persoalan hukum dalam perkara tersebut bukan karena cairan olinya dinyatakan palsu, melainkan karena merek dan kemasan milik pihak lain diduga digunakan tanpa hak.


Kejaksaan juga menyebut barang tersebut diperoleh tersangka melalui pemasok dengan harga lebih rendah dari produk resmi, dengan selisih sekitar Rp. 2.000 hingga Rp. 3.000 Per Botol.


Bukan Sekedar Label. Dari sisi hukum, merek bukan sekedar tulisan atau gambar yang ditempel pada sebuah produk.


UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan perlindungan terhadap merek terdaftar dan mengatur larangan penggunaan merek yang sama atau mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis tanpa hak.


Karena itu, sebuah produk dapat menjadi persoalan hukum merek ketika menggunakan identitas dagang pihak lain tanpa hak, meskipun perdebatan mengenai kualitas atau komposisi barang merupakan persoalan yang berbeda.


Dalam perkara ini, proses hukum diarahkan pada dugaan penggunaan merek dan kemasan terdaftar tersebut.


Mengapa Prosesnya Lama? Perkara ini bermula dari penggerebekan gudang CV Bina Tani milik tersangka di Wonomulyo.


Penyidikan kemudian berlangsung cukup panjang hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada September 2026.


Nurcholis menjelaskan, salah satu faktor yang membuat proses pemeriksaan membutuhkan waktu adalah pemeriksaan laboratorium forensik.


"Kasus oli ini bukan palsu, tapi pelanggaran merek dan ini delik aduan. Proses pemeriksaannya juga lama karena pengujian Labfor itu antre dan hanya satu di Makassar." Kata Nurcholis. Pada kesempatan penyerahan Tersangka tahap II Kasus Dugaan Korupsi Bendahara Desa Lampoko. Kamis (17/09/2026).


Secara hukum, ketentuan Pasal 103 UU 20/2016 menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai Pasal 102 merupakan delik aduan. 


Artinya, proses pidananya berkaitan dengan adanya pengaduan dari pihak yang memiliki hak atau kepentingan sebagaimana diatur dalam UU Merek.


Dalam perkara ini, Kejaksaan menyebut laporan resmi diajukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta pada 19 Mei 2025.


Perkara Berawal dari Penggerebekan Gudang. Pengungkapan kasus dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perdagangan produk yang diduga menggunakan merek tanpa hak.


Dari gudang milik tersangka, aparat mengamankan 1.224 dus oli yang kemudian menjadi barang bukti perkara.


Seluruh barang bukti tersebut kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mamuju.


Berdasarkan fakta penyidikan yang disampaikan Kejaksaan, tersangka juga pernah mendapat somasi atas perkara serupa pada 2013. 


Saat itu, tersangka disebut sempat mendatangi pihak Honda di Makassar dan menyampaikan permintaan maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.


Namun, pada Desember 2024, praktik penggunaan merek tanpa hak tersebut diduga kembali terjadi hingga akhirnya berujung pada proses hukum.


Dari “Oli Palsu” ke Pelajaran Hukum. Perkara ini sekaligus memberi pelajaran bahwa istilah yang berkembang di masyarakat belum tentu identik dengan konstruksi hukum sebuah perkara.


"Oli Palsu” merupakan istilah yang mudah dipahami masyarakat, tetapi pelanggaran merek adalah istilah hukum yang memiliki unsur dan ketentuan tersendiri.


UU 20/2016 masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, sementara ketentuan pidananya telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana


Karena itu, ancaman pidana tidak tepat lagi ditulis hanya berdasarkan angka lama dalam UU 20/2016 tanpa melihat ketentuan penyesuaiannya yang berlaku saat ini.


Kini, setelah tahap II dilakukan, perkara tersebut berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses menuju persidangan.


Kejari Polman mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.


Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang ribuan dus oli yang diamankan. Ada pelajaran yang lebih luas bagi konsumen dan pelaku usaha.


Membedakan antara kualitas atau keaslian isi barang dengan keaslian merek dan kemasan adalah bagian penting untuk memahami sebuah perkara secara utuh.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bukan Soal Oli Palsu, Ini Duduk Perkara Hukumnya?!

Trending Now

Iklan

iklan