Iklan


 

Percepat Perampungan, Rekapitulasi PPK Wonomulyo Jadi 2 Lokasi

Minggu, 18 Februari 2024 | 18:00 WIB Last Updated 2024-02-18T10:02:11Z

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. Dijadikan dua tempat untuk mempercepat perampungan rekapitulasi. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Percepat rekapitulasi hasil perhitungan hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024, tingkat Kecamatan. 


Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Jadikan 2 lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.


Yakni, tingkat Kecamatan, di Pendopo dan Pelataran Kantor Kecamatan Wonomulyo. Minggu, 18 Februari 2024.


Dalam rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024, tingkat Kecamatan Wonomulyo. Dihadiri langsung sejumlah saksi partai politik, saksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan saksi pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres). 


Hadir juga para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa dan Kelurahan. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Wonomulyo.


Jalan rekapitulasi diawali dengan melakukan sinkronisasi data hasil perhitungan suara di Formulir C Plano ke aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU). 


Sehingga Panitia Pemungutan Suara (KPPS) kembali melakukan penginputan data hasil perhitungan suara. Bagi adanya Kesalahan data dalam Sirekap.


Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia PPK Wonomulyo, Firdaus Abdullah, mengatakan. Proses rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024.


Rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. Dijadikan dua tempat untuk mempercepat perampungan rekapitulasi. (Foto : Nadi).

Harus melakukan pencocokan data hasil perhitungan suara di Formulir C Plano hasil perhitungan suara dengan data yang telah diinput Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di aplikasi Sirekap KPU. 


"Melakukan pencocokan data di Formulir C hasil perhitungan suara dengan data yang ada di Sirekap KPU." Terangnya.


Dipaparkan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM PPK Wonomulyo, semua data perhitungan suara tidak sama di Formulir C Plano hasil perhitungan suara dengan Sirekap, kembali diinput. 


Seperti tidak lengkap dengan tidak memiliki foto lembaran Formulir C Plano hasil perhitungan suara. Kembali diinput PPS di Sirekap. Begitupula adanya kesalahan input penulisan angka di dalam Sirekap akan direvisi untuk dibetulkan.


"Jika ada di Sirekap data kesalahan penulisan angka akan diubah. Termasuk tidak ada isinya di Sirekap, akan diisi berdasarkan Formulir C Plano." Tegasnya.


Dilanjutkan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Pasmas dan SDM PPK Wonomulyo, setelah selesai data Plano C hasil perhitungan sama dengan Sirekap, dilanjutkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.


Semuanya berdasarkan nomor urut partai politik calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, calon anggota DPRD Provinsi, DPR RI, calon anggota DPD dan pasangan Capres dan Cawapres. 


Hingga saat ini masih berlangsung untuk Desa Bakka-Bakka dan Desa Campurjo.


"Rekapitulasi perolehan suara anggota DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD dan Pasangan Capres dan Cawapres, masih berlangsung untuk Desa Baka-Bakka dan Desa Campurjo." Katanya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Percepat Perampungan, Rekapitulasi PPK Wonomulyo Jadi 2 Lokasi

Trending Now

Iklan

iklan