Iklan


 

BNNP Sulbar Ungkap 7 Kasus Narkotika, Sita Ratusan Gram Shabu dan Terbanyak di Polman

Jumat, 13 Juni 2025 | 19:37 WIB Last Updated 2025-06-13T11:44:26Z

BNNP Sulawesi Barat, ungkap 7 kasus Narkotika, sista ratusan gram Shabu. (Foto : Dok.Humas BNNP Sulawesi Barat).

PolewaliTerkini.Net - MAMUJU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berhasil ditangani sepanjang periode Januari hingga Juni 2025. 


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setya Ningrum. Jumat, 13 Juni 2025.


Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, menyampaikan. BNNP Sulbar berhasil mengamankan 12 orang tersangka dari total 7 kasus berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 524,0262 gram netto.


"Ini bukti nyata komitmen kami bersama tim di lapangan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Sebagian kasus juga merupakan hasil kolaborasi dengan BNNK Polewali Mandar dan dukungan aktif dari masyarakat." Ungkapnya.


Di rincian tersebut terdiri dari beberapa kasus, pertama pada 18 Februari 2025. Dengan tersangka inisial (MN) diamankan di Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Barang bukti sabu 97,7381 gram, berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.


Kasus Kedua  pada 13 Maret 2025, dengan tersangka RH (IRT) ditangkap di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman. Barang bukti Sabu 147,3101 gram. Dari pengembangan, diamankan warga binaan Lapas Pasangkayu inisial (RS) sebagai pengendali. 


Kasus Ketiga pada 19 Maret 2025. Dengan tersangka (MY) ditangkap di Desa Sepabatu, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman. Barang bukti Sabu 31,0480 gram, diduga berasal dari (RH) yang ditangkap sebelumnya.


BNNP Sulawesi Barat, ungkap 7 kasus Narkotika, sista ratusan gram Sabu. (Foto : Dok.Humas BNNP Sulawesi Barat).

Kasus Keempat  pada 23 Mei 2025. Tersangka (ARY) diamankan di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.Dengan sabu 0,8916 gram. Pengendali diketahui adalah warga binaan Lapas Polewali inisial (MRH).


Kasus Kelima pada 29 Mei 2025, dengan tersangka (LS)  merupakan residivis, diamankan di Desa Panyampa, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman. Barang bukti sabu 0,1159 gram. Barang berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulsel. 


Kasus Keenam pada 31 Mei 2025. Tersangka (MJ) ditangkap di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman. Dengan sabu 4,2233 gram. Dari pengembangan, diamankan (SB) sebagai pemilik barang di Desa Sepabatu. 


Dan kasus Ketujuh pada 5 Juni 2025. Tersangka (BB) diamankan di Kecamatan Binuang dengan sabu 242,0429 gram. Dari hasil pengembangan, diamankan pasangan suami istri, (HJ) oknum Kades di Donggala, Sulteng dan istrinya (HR), yang diduga sebagai pengendali.


Para tersangka dijerat hukuman Pasal 114 dan atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati, tergantung beratnya barang bukti. 


Dia menambahkan, atas pengungkapan ini BNNP Sulbar mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang aktif memberikan laporan.


"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting. Kami harap ke depan semakin banyak elemen yang mau bergerak bersama untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika di Sulawesi Barat." Bebernya.


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BNNP Sulbar Ungkap 7 Kasus Narkotika, Sita Ratusan Gram Shabu dan Terbanyak di Polman

Trending Now

Iklan

iklan