Iklan


 

KAMMI Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di DPRD Polman

Minggu, 10 Agustus 2025 | 16:32 WIB Last Updated 2025-08-10T08:33:01Z

Ketua KAMMI Mandar Raya, Rifai, desak usut dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Polewali Mandar. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH). Mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman). 


Dengan adanya temuan beberapa kejanggalan dalam penggunaan anggaran di DPRD Kabupaten Polman.


Ketua Umum KAMMI Mandar Raya, Rifai Pattola, menyatakan. Kecurigaan terhadap DPRD Kabupaten Polman sudah ada sejak awal, karena permintaan informasi yang diajukan KAMMI Mandar Raya tidak digubris. 


Padahal permintaan informasi tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


"Kami curiga karena permintaan informasi yang kami ajukan tidak digubris oleh DPRD Polman, padahal sangat sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik." Tegasnya.


Disampaikan, berdasarkan data yang dimiliki dan temuan BPK RI Sulawesi Barat, terdapat dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kabupaten Polman. 


Temuan itu antara tunjangan komunikasi intensif dengan nilai realisasi Rp. 5.460.000.000 rupiah Tunjangan reses Rp 892.500.000 rupiah dana operasional Rp 201.600.000 rupiah dan belanja makan minum pada sekretariat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dengan nilai Rp 294.348.153 rupiah.


"Diantaranya yang KAMMI Mandar Raya temukan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dana operasional dan belanja makan minum pada sekretariat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan." Ungkapnya.


Tegaskan Ketua KAMMI Mandar Raya. KAMMI Mandar Raya mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Polman. 


Bahkan jika desakan KAMMI Mandar Raya tidak ditindak lanjuti bakal memasukkan surat laporan secara resmi dan unjuk rasa untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut.


"Jika tidak ada respons dari APH, kami akan memasukkan surat laporan secara resmi dan berdemonstrasi untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut." Katanya.


Dilanjutkan Ketua KAMMI Mandar Raya, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.


Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. Dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar. Sedangkan Pasal 4 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, Pungkas Rifai dalam penjelasannya.


"Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2  menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup." Ungkapnya. 


Penulis : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KAMMI Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di DPRD Polman

Trending Now

Iklan

iklan