Iklan


 

Kisah Duka di Jalan Trans Sulawesi Binuang, Kakek Bersepeda Tewas Tertabrak

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:22 WIB Last Updated 2026-05-17T07:50:11Z

Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar mendatangi keluarga korban dan mengumpulkan keterangan untuk penangan selanjutnya. (Foto : Humas Polres Polman).

PolewaliTerkini.Net POLMAN - Senja mulai menyelimuti aspal Jalan Nasional Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Kelurahan Ammassangan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Sabtu (16/05/2026). 


Namun, keindahan sore itu berubah menjadi duka mendalam setelah insiden kecelakaan lalu lintas terjadi sekitar pukul 16.00 WITA, merenggut nyawa seorang Kakek bersepeda.

 

Di lokasi kejadian, terlihat personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar sibuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dengan cermat, petunjuk di jalan ditandai dan diidentifikasi guna mengungkap kronologi persis kejadian. 


Di lokasi tersebut terlihat bekas rem dan tanda penanda yang dibuat petugas, menjadi saksi bisu pertemuan tragis antara kendaraan bermotor dan pengguna jalan lain.

 

Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam yang dikendarai Nasaruddin (42), seorang PNS asal Kelurahan Pekkabata, yang bergerak dari arah Polewali menuju Pinrang. 


Di saat yang bersamaan, Kakek Sulu (70), warga Kelurahan Ammassangan, sedang mengayuh sepedanya menyeberang jalan dari arah selatan ke utara. 


Diduga karena jarak yang terlalu dekat dan kurangnya kewaspadaan, sepeda motor tersebut menabrak pengendara sepeda.


Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar mengunjungi pengendara motor saat di rawat guna identifikasi mengungkap kronologi persis kejadian. (Foto : Satuan Lalu Lintas Polres Polman).

Akibat benturan keras, Sulu mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi. Sementara itu, Nasaruddin mengalami cedera dan kini menjalani perawatan di RS Hj. Andi Depu Polewali Mandar. 


Kedua kendaraan mengalami kerusakan, dengan estimasi kerugian materi mencapai Rp. 1 juta.

 

Dasar Hukum dan Regulasi Yang Terlanggar

 

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 106 ayat (1) dan (2) diatur jelas.


Bahwa setiap pengemudi wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna kendaraan tidak bermotor, serta wajib mengemudikan kendaraannya dengan hati-hati dan mengendalikan kecepatan.

 

Pelanggaran aturan ini memiliki konsekuensi berat. Berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000. 


Hukum hadir sebagai payung perlindungan, namun kepatuhan lah yang menjadi kunci keselamatan.

 

Hasil Penyelidikan dan Penegasan Polisi

 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Polewali Mandar, IPTU Jamaluddin, S.H.,M.H., turun langsung memimpin tim di lokasi. 


Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, pihaknya menyimpulkan bahwa kurangnya jarak aman dan kecepatan yang tidak disesuaikan dengan kondisi jalan menjadi faktor utama kejadian.

 

"Seperti yang terlihat di lokasi, kami telah menandai titik-titik penting dan mengamankan barang bukti. Kasus ini kini ditangani Unit Penegakan Hukum (Gakkum) untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keadilan bagi korban." Ungkap IPTU Jamaluddin di lokasi kejadian.


Di lokasi kejadian, terlihat personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar sibuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (Foto : Humas Polres Polman).

Langkah Pencegahan, Bersama Menjaga Keselamatan

 

Tragedi ini seharusnya tidak perlu terjadi jika kesadaran dan kepatuhan di jalan raya lebih diutamakan. Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mencegah hal serupa terulang:

 

Bagi Pengendara Bermotor


Wajib menurunkan kecepatan saat melintas di jalur pemukiman atau jalan lintas yang padat. Waspadai pergerakan pejalan kaki, sepeda, atau kendaraan kecil yang sering menyeberang secara mendadak, terutama saat sore hari di mana pencahayaan mulai berkurang.


Bagi Pengguna Sepeda dan Pejalan Kaki


Pastikan benar-benar aman sebelum menyeberang. Gunakan tempat penyeberangan yang layak dan lengkapi diri dengan atribut pemantul cahaya agar mudah terlihat pengendara lain.


Pemerintah dan Masyarakat


Bersama-sama mengawasi kondisi infrastruktur, seperti kejelasan marka jalan dan penerangan, serta terus mensosialisasikan budaya tertib berlalu lintas.

 

Kehilangan nyawa seorang kakek di jalan ini menjadi pelajaran mahal. Di balik setiap perjalanan, ada nyawa dan keluarga yang menunggu. 


Mari kita jadikan peristiwa ini momentum untuk lebih peduli, patuh aturan, dan saling menghargai sesama pengguna jalan.


Laporan : Sukriwandi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kisah Duka di Jalan Trans Sulawesi Binuang, Kakek Bersepeda Tewas Tertabrak

Trending Now

Iklan

iklan