Iklan


 

FGD DPP PAN POLMAN...! ADA APA DENGAN PILKADES POLMAN?

Sabtu, 18 November 2017 | 03:50 WIB Last Updated 2017-11-19T03:54:39Z
FGD PAN Polman, Bahas Pilkades Serentak Polman
POLEWALITERKINI.NET – Diskusi bulanan DPD PAN Sulbar yang dikemas dengan nama FOCUS GROUP DISCUSSION kembali digelar. Jumat, 17 November 2017 di rumah DPD PAN Polewali Mandar, membahas tentang “ADA APA DENGAN PILKADES POLMAN?.

Hadir sebagai narasumber Ketua DPD PAN Polman Ajbar Abd. Kadir, mewakili Ketua DPRD Kabupaten Polman Jamar JB, Ketua APDESI Polman Darwis S, Ketua HMI Cabang Polman M. Fadly, Kepala BPMPD Polman, Hj. Sakina serta 40 orang terdiri dari mantan kades, akedemisi dan tamu undangan.

Ketua DPD PAN Polman, Ajbar Abdul Kadir saat membuka acara ini mengatakan, meminta kepada kader PAN di DPRD Polman mempertanggung jawabkan kepada Rakyat agar PAN tidak dipertanyakan konstituennya kenapa Pilkades belum digelar di Polman.

Banyak tanggapan akan muncul terkait tak terlaksananya Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Polewali Mandar, sehingga menjadi salah satu alasan FOCUS GROUP DISCUSSION mengangkat tema terkait Pilkades.

"Karena Perda kan bisa dibuat di Pemdes dengan DPRD, bukan dibuat di Kementerian, sehingga cepat atau lambat Pilkades digelar itu tergantung, di daerah lain masih menggunakan Perda lama tapi masih bisa melaksanakan Pilkades." Kata Ajbar Abdul Kadir.

Menyikapi hal itu Kadis Pemdes Polman, Sakinah, beralasan mengalihkan lagi Pilkades ke tahun depan 2018 karena regulasi Permendagri nomor 112 Tahun 2014 Pasal 21 huruf g, menjelaskan bahwa calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran itu dirubah.

Selain itu aturan pokok Undang undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 33 berbunyi Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan, dimana daruf huruf (g) menjelaskan bahwa calon Kades terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, regulasi ini yang Amandemen melalui putusan MK.

"Penyebabnya ada revisi Perda yang mengikuti hasil amandemen MK, jadi Pemerintah tetap mengacu pada Perda yang waktu itu juga akan dirubah, sehingga pihak Pemdes tak berani melakukan usulan Anggaran tanpa regulasi." Jelas Sakinah.

Hal lain dalam aturan ada pengelompokan Pilkades sesuai regulasi Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dimana diatur pelaksanaan Pilkades paling banyak 3 kali dalam 6 tahun sehingga BPMPD Polman berasumsi bisa hanya digelar 2 kali dan itu sudah digelar 1 kali pada tahun 2015.

"Polman sudah gelar Pilkades 1 kali pada tahun 2015, jika asumsinya 6 tahun, maka waktu melakukan Pilkades sampai 2020 mendatang, terhitung dari Pilkades pertama digelar, itu berarti bisa dilaksanakan 2018 mendatang." Kata Sakinah.

Hal senada juga terungkap oleh Darwis S Ketua APDESI Polman, secara kelembagaan Asosiasi Desa tak memiliki kewenangan untuk memasuki teknis Pilkades Polman yang belum digelar, itu karena menjadi kewenangan Pemda polman.

Selain itu lanjutnya, sekira 40 Desa yang melakukan Pilkades serentak tidak merencanakan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades di desanya, begitu pun dengan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, saat itu juga tidak mengusulkan anggarannya.

Pada kesempatan berbeda, mewakili Ketua DPRD Polman, Jamar JB mengungkapkan bahwa semua pertanyaan akan tertuju pada legislatif, ada apa dengan DPRD sehingga pelaksaan Pilkades Desa serentak tak digelar di Kabupaten Polewali Mandar.

“Pertanyaan itu seharusnya tak lagi ditujukan kepada DPRD Polman, sebab dari awal saya menjadi Ketua Pansus sudah diusulkan ke Eksekutif untuk mendorong pembahasan Pilkades termasuk anggarannya, semua Fraksi sepakat dan tidak ada yang menolak untuk digelar.” Kata Jamar JB.

Dari sisi kebijakan lanjutnya, pengajuan anggaran dari sebelumnya sudah dilakukan pada tahapan Musrengbang dan saterusnya, namun waktu dirinya masih ketua pansus anggaran Pilkades tak diajukan Eksekutif untuk dibahas.

“Pertimbangannya, jangan sampai diajukan akhirnya menjadi sesuatu temuan karena aturan direvisi pemerintah, bahkan tim pansus dan pelaksaanaan rapat paripurna waktu itu tak 1 pun fraksi yang menolak Pilkades serentak digelar, semua setuju dilaksanakan.” Kata Jamar Jasin Badu.

Dia tambahkan, permasalahan itu semua kembali ke regulasi dan eksekutif karena DPRD Polman sudah merekomendasikan untuk digelar, namun kebijakan itu kembali lagi kepada eksekutif.

"Jadi kami tidak pernah mengusulkan Pilkades tidak digelar, karena anggaran Pilkades tidak masuk KUA-PPAS, sementara KUAPPAS urat nadinya program." Tutup Jamar JB.

Sementara itu Ketua HMI Cabang Polman, Muhammad Fadli menuturkan belum ada subtansi masalah yang bisa menunda pelaksanaan Pilkades lantaran pejabat Kepala Desa sudah hampir setengah periode menjabat di hampir 40 desa.

"Nah, ketika Perda tidak disahkan apakah mengingkari permendagri 112 tidak berlaku, tidak kan,? Lalu setelah Perda ditetapkan kenapa tidak didorong pada pembahasan anggaran, akhirnya apa justru hal ini akan tercium ke momentum Pilkada, akan menggambarkan kalau kita berpolitik kolektif." Ungkapnya.

Diketahui pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Polewali Mandar terlaksana pertama kali pada tahun 2015, dan pada tahun 2016 Pilkada serentak tertunda, sehingga jika tak terlaksana di tahun 2017 maka akan dimungkinkan terlaksana di tahun 2018.

Laporan  :  Z Ramadhana.



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FGD DPP PAN POLMAN...! ADA APA DENGAN PILKADES POLMAN?

Trending Now

Iklan

iklan