Iklan


 

Hadirkan Mahasiswa, Tomas dan Toga, IRD Polman Gelar Dialog Tangkal Paham Radikalisme

Senin, 30 September 2019 | 13:31 WIB Last Updated 2019-09-30T05:49:38Z


POLEWALITERKINI.NET - Institute Of Research And Democracy (IRD) Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, menggelar dialog Deradikalisasi bertema "Memberdayakan Masyarakat Dalam Rangka Menangkal Paham Dan Sikap Radikal Terorisme Yang Berkembang Di Masyarakat". Sabtu, 28 September 2019.

Dialog ini merupakan kegiatan Rutin Institute of Research and Democracy dalam menyikapi isu-isu hangat yang berkembang, tentunya akan melahirkan kesamaan paradigma dalam menangkal paham Radikalisme di tengah Masyarakat.

“Dari hasil diskusi ini akan menjadi sebuah rekomendasi untuk sama sama kita lakukan dalam pencegahan Paham Radikalisme sejak dini.” Demikian Direktur IRD Polman, Muh. Assaibin, mengawali dialog di Cafe Na Abol, Jalan Stadion, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali.

Pembicara Plh Dan Unit Inteldim 1402/Polmas, Pelda Baso Tahir pada kesempatan mengatakan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu komponen bangsa Indonesia yang masih utuh dengan tugas pokok menegakkan kedaulatan Negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Indonesia serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Lebih lanjut, tak akan terlepas dari permasalahan ini untuk mengatasi hal tersebut, Kodim 1402/Polmas selaku Apkowil berupaya untuk membina wilayah secara intensif melalui Binter, agar dapat mewujudkan kondisi yang kondusif.

“Dengan pembinaan sehingga sedini mungkin dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi wilayahnya termasuk salah satunya yang dibahas pada hari ini tentang ‘memberdayakan masyarakat dalam rangka menangkal paham dan sikap radikal terorisme yang berkembang di tengah masyarakat’ agar tidak berkembang ke arah penurunan stabilitas keamanan yang pada akhirnya akan mengarah kepada gangguan terhadap NKRI.” Jelasnya.

Menurutnya, paham radikalisme sudah berkembang secara luas baik di dalam negeri maupun di luar negeri. paham tersebut muncul di karenakan ketidak percayaan dan kepuasan terhadap kebijakan-kebijakan yang di buat oleh pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri. paham ini menganganggap bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah tindakan yang benar, padahal tindakan yang dilakukan oleh sekelompok yang menganut paham tersebut merupakan tindakan kekerasan yang sangat merugikan bagi warga sipil dan Negara.

“Terkait strategi identifikasi paham radikalisme di wilayah territorial sangat diperlukan kerja sama antara masyarakat dan aparat untuk membendung pengaruh radikalisme yang dapat berujung pada tindakan anarkis serta aksi-aksi terorisme.” Katanya.

Peranan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), misalnya, harus berkoordinasi serta bekerja sama dengan semua komponen masyarakat dalam upaya kontra-radikalisasi dan deradikalisasi. Perlu bahu-membahu memberikan pemahaman yang positif, merangkul semua komponen bangsa, serta mengambil tindakan preventif untuk mencegah radikalisme dan terorisme.

Karena Babinsa dan Babinkamtibmas memiliki peran sentral dalam mendeteksi serta mencegah secara dini bibit-bibit radikalisme. Upaya menangkal radikalisme merupakan usaha dan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, tentunya dengan  dukungan dari masyarakat dalam mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam hal tersebut Kodim 1402/Polmas, selaku satuan territorial yang notabene adalah penyelenggaraan Binter di wilayah harus mampu mengajak dan membina masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan terhasut oleh setiap isu-isu yang timbul di masyarakat, selain itu juga  memberikan pengertian dan pemahaman tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa, dengan tidak mempermasalahkan perbedaan latar belakang adat istiadat, budaya dan agama sehingga akan lebih menjamin kelestarian dan kemurnian Pancasila serta UUD 1945.

Selaku Satuan Komando Kewilayahan yang secara langsung menyentuh segala aspek kehidupan masyarakat sehari-hari, mengharuskan setiap Babinsa dituntut memiliki kemampuan untuk membina masyarakat melalui kegiatan-kegiatan lintas sektoral yang dilaksanakan secara terpadu dengan instansi terkait. 

“Jadi kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa penyuluhan tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa, serta kewajiban Bela Negara bagi setiap warga Negara. Yang dilakukan dengan cara, Melaksanakan pembinaan kesadaran bela Negara dilingkungan masyarakat, sekolah dan kampus agar menumbuhkan rasa kebangsaan, Cinta tanah air dan menumbuhkembangkan Kemanunggalan TNI-Rakyat melalui kegiatan-kegiatan Bhakti TNI berupa kegiatan fisik dan non fisik seperti kegiatan seni budaya, agama dan olah raga.” 

Selain itu Pembinaan Kondisi Sosial dilakukan dengan program terpadu dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dalam rangka mensejahterakan rakyat, Menyampaikan kepada masyarakat tentang bahaya paham radikalisme yang dapat menghancurkan ideologi negara sehingga memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa yang pada akhirnya rakyat juga menjadi korban.

Hal lain membangkitkan semangat ketahanan ekonomi dengan mengajak dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjudian, ikut undian, memasang togel dan usaha-usaha haram lainnya yang dapat menghancurkan perekonomian masyarakat yang menyebabkan kemelaratan, kemiskinan, Mempererat kerukunan umat beragama agar tidak terprovokasi menjadi konflik horizontal yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat.

Mengaktifkan kegiatan kesenian dan budaya untuk membangkitkan gairah kehidupan masyarakat dan norma-norma yang baik dalam masyarakat dan bernegara. Mengaktifkan Siskamling  dan pengamanan swakarsa agar masyarakat tidak mudah diprovokasi dan diadu domba sehingga terbentuk soliditas masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap hal-hal yang mengancam keamanan di desa masing-masing.

Sementara Kasat Intelkam Polres Polman, AKP Bayu Aditya Yulianto pada kesempatannya mengatakan, Paham radikalisme dalam perspektif kriminalogi yakni, paham/aliran yang radikal dalam politik, paham/aliran yang menginginkan perubahan/pembaharuan sosial dan politik dengan cara yang drastis, atau kalau perlu dengan kekerasan, sikap ekstrim dalam aliran politik dan kegiatan yang bertujuan merubah sistem sosial politik secara drastis.

Kata dia, Kriteria radikal, kelompok yang mempunyai keyakinan ideologi tinggi dan fanatik yang mereka perjuangkan untuk menggantikan tatanan nilai dan sistem yang berlaku, dalam kegiatan aksi-aksi kekerasan dan bahkan kasar terhadap kelompok masyarakat lainnya yang dianggap bertentangan dengan keyakinan mereka.

“Secara sosio-kultural dan sosio religius,  mereka mempunyai ikatan kelompok yang kuat dan menampilkan ciri-ciri penampilan diri dan ritual yang khas.” Jelas Perwira Polisi Alumni AKPOL Berpangkat Tiga Balok ini.

Lebih lanjut, perkembangan, tafsir keagamaan sempit sebagai benihnya, disemai oleh para ulama yang radikal fundamentalis yang memiliki motif tertentu dengan mengatasnamakan agama, kemiskinan dan keterbelakangan umat sebagai media  pertumbuhannya terjadi karena kondisi perpolitikan dan kebijakan pemerintah, dan ketidak adilan struktural global sebagai air dan pupuknya, merupakan ulah negara adi kuasa yang menjadikan faktor munculnya para mujahid/militan dalam waktu yang sangat instan.

“Paham radikal berbasis agama (SARA) kerap kali dianggap sebagai cikal bakal berbagai aksi terorisme di Indonesia. Faktanya sejarah mencatat berbagai beberapa kejadian yang dapat digolongkan sebagai aksi teror terjadi di Indonesia beberapa tahun terakhir.” Lanjutnya.

Bahaya/ancaman, prilaku radikalisme dan terorisme dapat dimanfaatkan oleh para pelaku dengan pada situasi tertentu seperti :

1. Pesta demokrasi baik pilpres, pemilihan legislatif dan kepala daerah dengan mengangkat isu agama
2. Aksi unjuk rasa disusupi dengan kelompok radikal dan melakukan tindakan anarkis baik kepada aparat maupun terhadap masyarakat sekitar.
3. Melakukan aksi teror dalam perayaan hari besar keagamaan serta pengrusakan tempat ibadah.
4. Memviralkan kejadian tertentu yang berkaitan dengan permasalahan agama di media sosial dengan maksud untuk menyudutkan pemerintah.
5. Mempengaruhi pola pikir dan pandangan masyarakat dengan pemahaman agama yang tidak benar.

Dia juga menyebut bahwa Dasar Hukum Polri melakukan penindakan terhadap kelompok radikal/terorisme :

1. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
3. Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 menjadi Undang-undang

Penindakan terhadap kelompok radikalisme/terorisme :

1. Melakukan penangkapan terhadap pelaku terorisme/kelompok radikal
2. Melakukan proses hukum sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk diajukan ke pengadilan dengan adil
3. Menerbitkan DPO bagi para jaringan kelompok radikal yang belum tertangkap.

AKP Bayu Aditya Yulianto menyimpulkan :

1. Paham radikal yang menimbulkan aksi terorisme sangat mengancam kerukunan serta keamanan dalam masyarakat
2. Polri dalam mencegah ancaman berkembangnya paham tersebut di Indonesia tidak bisa bekerja sendiri namun perlu ada kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat
3. Menumbuhkan kesadaran bahwa keanekaragaman yang dimiliki Indonesia merupakan anugerah Tuhan yang harus diterima dan di syukuri
4. Sangat penting menanamkan kesadaran masyarakat dari pribadi masing-masing untuk memahami potensi bahaya dari paham radikal yang mengarah ke tindak terorisme.
5. Waspadau isu-isu yang berkembang tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
6. Selektif dalam menerima informasi terutama di media sosial.

Ditempat sama mewakili Kakandepag Polman, Abd. Haris Nawawi mengatakan, Islam sebagai rahmatan lilaalamin, Fungsi-fungsi iman dalam berkehidupan harus diimplementasikan, Al Quran menganjurkan agar umat islam bertindak sebagai umat penengah.

Pada dasarnya Watak islam sebenarnya adalah watak kota yang menghargai pluralitas, dinamika, kreatifitas, produktivitas serta efisiensid dan Falsafah hidup yang menglobal dewasa ini seperti individualisme, sosialisme, liberalisme dan kapitalisme bila masuk ke masyarakat kita, harus dinetralisir agar tidak menjadi ekstrim. Dengan cara menghilangkan kata isme-isme yang melekat padanya.

Dikesempatan akhir I Wayan Nurasta Wibawa, Plh Kalapas Polman mengatakan, LAPAS merupakan unit pelaksana teknis di Bawah Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Penghuni LAPAS adalah narapidana (Napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.  

Kata I Wayan Nurasta Wibawa, deradikalisasi berasal dari kata "Radikal"  dengan imbuhan "de" yang berarti mengurangi atau mereduksi dan kata "asasi" dibelakang kata radikal berarti proses, cara atau perbuatan. Jadilah deradikalisasi adalah suatu upaya mereduksi kegiatan-kegiatan radikal dan menetralisasi paham radikal bagi mereka yang terlibat teroris dan simpatisannya serta anggota masyarakat yang telah terekspose paham-paham radikal dan terorisme.

Deradikalisasi merupakan semua upaya untuk mentransformasi daei keyakinan atau ideologi radikal menjadi tidak radikal dengan pendekatan multi dan interdisipliner (agama, sosial, budaya dan lainnya) bagi orang terpengaruh oleh keyakinan radikal, atas dasar itu deradikalisasi lebih pada upaya melakukan perubahan kognitif atau memoderasi pemikiran atau keyakinan sesorang. Dengan demikian deradikalisasi memiliki program jangka panjang, dia bekerja ditingkat ideologi dengan tujuan mengubah doktrin dan interpretasi pemahaman keagamaan teroris.

Dasar Hukum

1. UU 12/95 Tentang Pemasyarakatan
2. PP 31/99 Tentang Pembinaan & Pembimbingan WBP
3. PERMENKUMHAM. RI No. 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
4. Kepmenkumham RI No. M.HH-02.PK.01.02.02 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus Bagi Narapidana Resiko Tinggi  (High Risk) Katagori Teroris.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: Pas-172.pk.01.06.01 Tahun 2015 tentang Standar Pembinaan Narapidana Terorisme
6. Keputusan Dirjen PAS Kemenkumham RI No: PAS-15.PR.01.01 TAHUN 2019 Tentang  Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Pilot Project  Maximum Security, Medium Security, Dan Minimum Security. 

Lebih lanjut, pembinaan Napiter adalah upaya terpadu yang mencakup pembinaan intramural dan ektramural dengan cara melakukan pendampingan dan pengawasan secara khusus terhadap perubahan pemahaman dan sikap perilaku napiter yang mengembalikan mereka untuk dapat hidup dan berinteraksi kembali dengan masyarakat dan mampu menghidupi diri dan keluarganya tanpa bergantung lagi kepada kelompok/jaringannya.

Program Pembinaan Lapas Polewali meliputi :

1. Program Pembinaan Kesadaran Beragama
2. Program Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
3. Program Pembinaan Pramuka
4. Program Pembinaan Literasi
5. Program Pembinaan Kesenian
6. Program Pembinaan OlahRaga

Dalam dialog ini hadir 60 orang diantaranya, AKP Bayu Aditya Yulianto (Kasat Intelkam Polres Polman), I Wayan Nurasta Wibawa (Plh Kalapas Polman), Pelda Baso Tahir (Plh Dan Unit Inteldim 1402/Polmas), Abd. Haris Nawawi, S.Pdi, M.Pd.I (Mewakili Kakandepag Kab. Polman), Muh. Arsyad (Ketua PBNU Kab. Polman) Muh. Assaibin (Direktur IRD Kab. Polman), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan mahasiswa.

Laporan  :  TIM



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hadirkan Mahasiswa, Tomas dan Toga, IRD Polman Gelar Dialog Tangkal Paham Radikalisme

Trending Now

Iklan

iklan