Iklan


 

Dua orang Diciduk Karena Narkoba, Pemasoknya Dikejar!

Kamis, 30 Juli 2020 | 11:18 WIB Last Updated 2020-07-30T09:22:32Z
Petugas Amankan Dua Orang Diduga Mengkonsumsi
Narkotika Jenis Shabu-shabu
Ilustrasi
POLEWALITERKINI.NET – MAMUJU – Lagi tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) meringkus 2 pelaku diduga menyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu pada. Selasa (28/07/20) di Jalan Atiek Sutedja, Kabupaten Mamuju.

BERITA TERKAIT : Usai Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Pemasoknya Akhirnya Dibekuk!

Demikian Dir Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Alpen melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan menyampaikan di ruang kerjanya pada. Kamis (30/07/2020).

Kata dia, penangkapan atas laporan masyarakat menyebut bahwa salah satu rumah di Jalan Atiek Sutedja, Kabupaten Mamuju sering dijadikan sebagai tempat kumpul anak muda dengan aktivitas mencurigakan.

Dasar informasi itu Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 2 orang pemuda Berinisial "AW" dan "AB" pada saat itu sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu.

Polisi kemudian menggeledah dan menemukan Barang Bukti (BB) 3 sachet plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 buah aluminium Foil, 1 unit Handphone merk samsung warna merah dan 1 unit handphone merk samsung warna abu-abu.

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah berlokasi di Jalan Atiek Sutedja, Mamuju, sehingga Personil Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sulbar langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 2 orang pemuda sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu." Jelas Kabid Humas.

Tak sampai disitu Lanjutnya, personil Subdit 3 masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang di duga kuat menjadi pemasok kepada 2 orang pemuda tersebut.

Demi kepentingan penyidikan 2 orang pelaku beserta barang buktinya telah di amankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Sulbar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua orang Diciduk Karena Narkoba, Pemasoknya Dikejar!

Trending Now

Iklan

iklan