Iklan


 

Polantas Polman & Dishub Sulbar Razia Izin Angkutan, Apa Disita?

Kamis, 02 Juli 2020 | 19:16 WIB Last Updated 2020-07-02T11:21:23Z
Razia Gabungan di Wilayah Hukum Polres Polman
POLEWALITERKINI.NET – Satuan Lalu Lintas Polres Polewali Mandar bersama DINAS Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat, gelar razia gabungan pemeriksaan surat kendaraan seperti SIM, STNK dan KIR Angkutan Barang, Bak Terbuka dan Umum. Kamis, 02 Juli 2020.

Kasat Lantas Polres Polman, AKP Rusli Said kepada polewaliterkini mengatakan, razia gabungan ini di pimpin Kanit Turjawali Lantas, IPDA Syahrir dan dari Dishub Prov Sulbar oleh Kabid Lalulintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sulbar, Muh Faizal Thamrin. SE.

Kata dia, kegiatan tersebut terlaksana dalam rangka penegakan hukum perizinan dan angkutan secara nasional tahun 2020 terhadap kendaraan angkutan barang, angkutan bak terbuka dan angkutan umum.

“Kegiatan pemeriksaan surat-surat kendaraan kepada pengendara, baik itu mobil angkutan dan mobil pribadi yang melintasi zona area yang telah di tetapkan.”
Kata Kasat Lantas Polres Polman, AKP Rusli Said.

Dalam razia itu terdapat 27 buah buku KIR kendaraan disita oleh Dishub Provinsi Sulbar, dengan rincian 14 unit Kendaraan Pick Up, 6 unit Kendaraan Dump Truk, 6 unit Kendaraan Minibus angkot dan 1 unit kendaraan box barang.

Laporan  :  Sukriwandi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polantas Polman & Dishub Sulbar Razia Izin Angkutan, Apa Disita?

Trending Now

Iklan

iklan