Iklan


 

Berkedok Simpan Pinjam 3 Pelaku Rugikan Warga Sulbar Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 20 September 2020 | 09:48 WIB Last Updated 2020-09-20T01:49:11Z

POLEWALITERKINI.NET – Mamuju – sebanyak 3 orang pelaku penipuan online di bekuk tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar di perumahan istana asba kecamatan kraksaan, kabupaten probolinggo, provinsi jawa timur. Rabu (16/09/2020).

Dalam melancarkan aksinya kepada calon korban pelaku berinisial “M” (32), “AS” (25) dan “A” (32) menggunakan aplikasi facebook dengan modus menawarkan pinjaman koperasi Mitra mandiri.

Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari korban “S” yang mengalami kasus penipuan.

Dia awalnya ditawari pinjaman koperasi melalui aplikasi facebook, setelah itu korban melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp dan diarahkan untuk mengikuti prosedur-prosedur simpan pinjam koperasi untuk meyakinkan korban.

Setelah berhasil meyakinkan korbannya, para pelaku kemudian meminta uang secara bertahap mulai dari bulan mei 2019 hingga januari 2020 dengan dalih untuk memperlancar proses pencairan pinjaman.

“Subdit V Krimsus Polda Sulbar telah mengamankan 3 orang pelaku penipuan online di Provinsi Jawa Timur dengan modus pinjaman koperasi, Korbannya merupakan warga sulbar yang menderita kerugian sebanyak Rp 473.060.000.“ Tutur Kabid Humas.

Dari penangkapan tersebut, Personil Krimsus berhasil mengamankan barang bukti yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku melakukan aksinya berupa 9 (sembilan) unit handphone, 6 (enam) buah buku rekening Bank dan 6 (enam) buah kartu ATM.

Saat ini para pelaku berikut barang buktinya telah di amankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.
 

Sumber : Humas Polda Sulbar


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkedok Simpan Pinjam 3 Pelaku Rugikan Warga Sulbar Ratusan Juta Rupiah

Trending Now

Iklan

iklan