![]() |
Muhammad Hasan.,S.H |
POLEWALITERKINI.NET – Kepala Seksi BKSDA Wilayah I, Muhammad Hasan.,S.H kepada wartawan membenarkan bahwa satwa jenis kura-kura ambon (Cuora Ambonensis) bisa di perdagangkan selama pelaku usaha memiliki ijin.
BERITA TERKAIT : Ribuan Kura-kura Ambon di Limboro Polman Diserahkan Kepolisi
Kata dia, satwa ini benar tidak di lindungi kemudian habitat aslinya di rawa-rawa dan bantaran sungai, namun harus memiliki izin peredaran dan tangkap.
“Satwa ini tidak di lindungi, penangkapan dan peredarannya di atur, harus ada ijin peredaran dan tangkap. Habitat aslinya di rawa-rawa berair seperti di bantaran sungai.” Kata Kepala Seksi BKSDA Wilayah I, Muhammad Hasan.,S.H.
BERITA TERKAIT : Meski Tak Dilindungi, Kapolres Lepaskan1000 Ekor Kura kura Ambon
Lebih lanjut, usaha ini sebenarnya adalah sumber tambahan pendapatan masyarakat, hanya saja mereka harus mengurus ijin terlebih dahulu sebelum memperdagangkan.
“Bagaimana cara melegalkan usaha masyarakat ini? Betul sekali ini sebenarnya salah satu sumber pendapatan masyarakat, namun sebelumnya harus mengambil ijin, seperti ijin edar rekomendasi dari pusat, kemudian di survey dan BKSDA mengeluarkan ijin tangkap dan dinyatakan legal.” Ungkap Kepala Seksi BKSDA Wilayah I, Muhammad Hasan.,S.H.
Laporan : Sukriwandi
BERITA TERKAIT : Ribuan Kura-kura Ambon di Limboro Polman Diserahkan Kepolisi
Kata dia, satwa ini benar tidak di lindungi kemudian habitat aslinya di rawa-rawa dan bantaran sungai, namun harus memiliki izin peredaran dan tangkap.
“Satwa ini tidak di lindungi, penangkapan dan peredarannya di atur, harus ada ijin peredaran dan tangkap. Habitat aslinya di rawa-rawa berair seperti di bantaran sungai.” Kata Kepala Seksi BKSDA Wilayah I, Muhammad Hasan.,S.H.
BERITA TERKAIT : Meski Tak Dilindungi, Kapolres Lepaskan1000 Ekor Kura kura Ambon
Lebih lanjut, usaha ini sebenarnya adalah sumber tambahan pendapatan masyarakat, hanya saja mereka harus mengurus ijin terlebih dahulu sebelum memperdagangkan.
“Bagaimana cara melegalkan usaha masyarakat ini? Betul sekali ini sebenarnya salah satu sumber pendapatan masyarakat, namun sebelumnya harus mengambil ijin, seperti ijin edar rekomendasi dari pusat, kemudian di survey dan BKSDA mengeluarkan ijin tangkap dan dinyatakan legal.” Ungkap Kepala Seksi BKSDA Wilayah I, Muhammad Hasan.,S.H.
Laporan : Sukriwandi