Iklan


 

Ribuan Kura-kura Ambon di Limboro Polman Diserahkan Kepolisi

Jumat, 28 Agustus 2020 | 18:37 WIB Last Updated 2020-09-03T14:11:42Z
Tidak Miliki Dokumen Pelaku Usaha Srahkan
Kura-kura Kepada Petugas
Kura kura Ambon Ditampung dan Dijual
POLEWALITERKINI.NET – Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar,  Sulawesi Barat, bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Polman, berhasil mencegah perdagangan satwa jenis kura kura ambon di Kecamatan Limboro. Jumat (18/08/2020).

BERITA TERKAIT : Meski Tak Dilindungi, Kapolres Lepaskan1000 Ekor Kura kura Ambon


Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaeni.,S.E.,S.I.K mengatakan pihaknya di dampingi BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kabupaten Polewali Mandar mendatangi tempat pelaku usaha di duga memiliki dan menampung Satwa tanpa dokumen.

“Jadi kita datangi tempat usaha karena menampung satwa tanpa dokumen yang bertempat di Kelurahan Limboro, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman.” Kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaeni.,S.E.,S.I.K.

BERITA TERKAIT : BKSDA Wilayah I Akui Kura-kura Ambon Bisa Diperdagangkan

Menurut keterangan pelaku usaha, yakni ERWINSYAH satwa tersebut di beli dari masyarakat dengan harga Rp. 3.000 - Rp. 6.000 per ekor kemudian di tampung di kolam berisi air dan rencana akan dikirim dan di jual kepada BABO di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Dia membeli satwa jenis kura-kura dari masyarakat dan menampung di kolam hingga berjumlah sekira 1000 ekor untuk kemudian di jual ke kota Makassar.” Jelas Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaeni.,S.E.,S.I.K.

Sementara itu pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Polewali Mandar, menyebut satwa tersebut merupakan satwa Jenis CUORA AMBOINENSIS atau KURA - KURA AMBON di mana jenisnya bukan merupakan satwa di lindungi.

Meski demikian untuk proses penangkapan, penyimpanan dan peredarannya di atur dalam ketentuan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447 / KPTS - II / 2003 Tentang Tata Usaha Pengambilan Atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Karena alasan itu dan kesepakatan pelaku usaha di karenakan tidak memiliki dokumen sah dari pihak berwenang maka satwa liar jenis CUORA AMBOINENSIS atau KURA - KURA AMBON akan di serahkan kepada Pihak Kepolisian dan BKSDA.

“Meski satwa ini tidak di lindungi, namun pelaku usaha tidak memiliki dokumen sehingga dia sepakat menyerahkan ke pihak Kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kabupaten Polewali Mandar untuk selanjutnya di Lepas dan di kembalikan ke Habitat Aslinya.” Tutupnya.

Laporan  :  Sukriwandi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ribuan Kura-kura Ambon di Limboro Polman Diserahkan Kepolisi

Trending Now

Iklan

iklan