Iklan


 

Diduga Bagikan BLT Untuk Pilkada, Oknum Pejabat di Kantor Lurah Jadi Tersangka

Kamis, 05 November 2020 | 21:12 WIB Last Updated 2020-11-05T13:22:29Z

POLEWALITERKINI.NET – Diduga menyalahgunakan Bantuan Lansung Tunai (BLT), seorang pejabat di Kantor Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, di tetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Roedjito menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan pembahasan di Bawaslu, terkait laporan adanya oknum lurah melaksanakan pembagian BLT di rumah kepala lingkungan.

Dan saat pembagian di situ ada terpasang baligho salah satu Paslon, sehingga laporannya di bahas di Bawaslu dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan tersangka.

“Tersangka untuk saat ini berdasarkan hasil rapat kemarin di sentra Gakkumdu di pembahasan awal itu 1 orang.” Kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Roedjito. Rabu (04/11/2020).

Tersangka dikenakan pasal 188 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana di ubah terakhir kali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Kemudian sebagai peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota.

“Untuk ancaman hukumannya paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan, dengan denda sedikitnya Rp. 600.000, atau paling banyak Rp. 6000.000.” Ungkap kasat Reskrim Polresta Mamuju.

Selain itu kasat reskrim juga mengatakan bahwa proses penyelidikan yang akan di lakukan paling lambat 14 hari ke depan.

“14 hari adalah waktu penyidikan dan kita sudah layangkan surat panggilan terhadap tersangka, tapi belum menghadiri panggilannya, rencana akan kami panggil  lagi besok." Tutup Kasat Reskrim.(***)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Bagikan BLT Untuk Pilkada, Oknum Pejabat di Kantor Lurah Jadi Tersangka

Trending Now

Iklan

iklan