Iklan


 

Bupati, Kapolres ; Ini Larangan di PPKM Level 3 Polman

Selasa, 27 Juli 2021 | 15:07 WIB Last Updated 2022-06-23T08:55:59Z

POLEWALITERKINI.NET - Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar mengatakan, sudah ada surat masuk dari Mendagri, pertemuan dengan Kapolda, surat dari Presiden tentang penyekatan kegiatan kegiatan.

"Saya baca surat Bapak presiden melalui Sekretaris Kabinet tadi pagi, masing-masing Kabupaten kota yang berada di luar Jawa - Bali untuk menyekat lebih ketat jangan sampai lengah." Kata Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar.

Penyekatan yang dimaksud Pesiden ini lanjut Bupati, tentu sudah ada aturannya dan nantinya akan dibahas oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid19 Kabupaten Polewali Mandar.

"Dalam artian penyekatan itu, ah ini kita tinggal mau rapat penyekatan yang ketat itu yang bagaimana yang dimaksud oleh Bapak Presiden, apakah tidak bisa orang sama sekali bikin kegiatan atau bagaimana, kita tunggu hasil rapat Kapolres." Ujar Andi Ibrahim Masdar.

Ditempat sama Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono.,S.I.K mengatakan, Polman sudah masuk PPKM Level 3 dan instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 di dalamnya ada beberapa penyekatan-penyekatan.

"Masalah pendidikan belajar mengajar itu 0%, jadi semuanya Daring." Kata Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono.,S.I.K.

Sementara untuk Supermarket, toko dan kebutuhan publik bisa melaksanakan kegiatan 100% tetapi dengan protokol kesehatan yang sangat-sangat ketat.

Untuk kegiatan Hiburan, Sosial dan Olahraga perkumpulan secara massal tidak diperbolehkan lagi, dan itu bukan keinginan pejabat di Polman akan tetapi instruksi Mendagri.

"Kegiatan Hiburan, Sosial dan Olahraga perkumpulan secara massal itu tidak diperbolehkan lagi, ini bukan saya yang ngomong, ini instruksi Mendagri dan akan dikuti dengan surat yang dikeluarkan oleh Satgas Covid19 Kabupaten Polman." Ujar Kapolres.

Selain itu kegiatan hajatan hanya diperbolehkan peserta dengan kapasitas 25% dari keluarga dan bukan undangan.

"Saya sarankan kalau mau hajatan tidak usah mengundang. Cuma keluarga saja datang dan tidak bisa ada penyiapan makanan di tempat pesta." Saran Kapolres.

Berkaitan dengan penyekatan di perbatasan Kapolres Polman tetap mengacu pada aturan sebelumnya, yakni syarat bukti sudah vaksin serta swab antigen dan untuk kendaraan publik dan umum kapasitasnya 75%.

Dia menambahkan, meminta kepada teman teman media untuk membantu TNI/Polri dan Satpol PP untuk mengajak masyarakat Polman taati Prokes dan selalu menggunakan masker.

Laporan : Sukriwandi


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati, Kapolres ; Ini Larangan di PPKM Level 3 Polman

Trending Now

Iklan

iklan