Iklan


 

Syarat Melintas di PPKM Level 3 Perbatasan Sulbar - Sulsel?

Rabu, 28 Juli 2021 | 14:34 WIB Last Updated 2022-06-23T08:55:59Z

POLEWALITERKINI.NET – Petugas Gabungan Polres Polman melakukan penyekatan PPKM Level 3  perjalanan lintas provinsi batas Polman Sulbar – Pinrang Sulsel.

Kegiatan ini dipimpin Kasat Lantas Polres Polman, AKP Ferrix Sandhy Anggara, SE didampingi Kanit Turjawali Satuan Lantas IPDA Syahrir Tiro, bertujuan langkah pencegahan penyebaran covid 19. 

Polisi gabungan ini tampak memeriksa pengendara di jalan poros Polman –Pinrang, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat. Rabu (28/07/2021) sekira jam 09.00 wita.

Kasat Lantas menekankan bagi warga yang akan melintas masuk kewilayah polewali mandar provinsi sulawesi barat dilakukan pemeriksaan prokes persyaratan perjalanan. 

"Syarat tersebut di antaranya memiliki surat keterangan telah vaksin minimal satu kali, surat keterangan test swab antigen. Bila terdapat tidak memiliki syarat tersebut maka mereka diminta untuk mutar balik atau tidak diijinkan masuk kewilayah kabupaten polman Sulawesi Barat"

Selain itu lanjutnya, masyarakat pengguna jalan dihimbau yang akan masuk kewilayah kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat wajib memenuhi syarat protokol kesehatan PPKM Level 3 dan mengajak masyarakat untuk membatasi perjalanan. 

"Namun apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta untuk menyiapkan persyaratan yang telah diberlakukan. Kegiatan PPKM Level 3 ini sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri, Inmendagri No. 26 tahun 2021 berlangsung dari tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021." Pungkasnya.

Laporan : Muhammad Muhdar

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Syarat Melintas di PPKM Level 3 Perbatasan Sulbar - Sulsel?

Trending Now

Iklan

iklan