Adapun klasifikasi aduan, yakni Money Politik, mekanisme pelaksanaan dihari (H) seperti daftar hadir pemilih, dan persoalan hasil yang selisih 1 dan 2 yang kemudian mengarah pada penyelenggara terkait kecurangan.
"Klasifikasi aduan masuk, yakni Money Politik, ada terkait daftar hadir pemilih dan persoalan hasil. Meski demikian secara teknis belum ada yang mengarah kepelaksanaan." Kata Abd Malik, SH, MH yang juga menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Desa di DPMD Polman.
Terkait hasil pihaknya akan melakukan kajian setelah memberikan waktu 3 hari usai pemilihan kepada tim Cakades memasukkan sanggahan, kemudian ada waktu 4 hari terhitung. hari ini. Minggu (21/11/2021) untuk mengeluarkan putusan sanggahan.
"Kapan putusan sanggahan yang masuk? Kan 3 hari jangka waktunya penerimaan sanggahan, kemudian kita diberikan lagi 4 hari jadi 7 hari semua dan harus ada putusan sanggahan dari panitia kabupaten ." Jelas Abd Malik, SH, MH.
Terkait dasar panitia Kabupaten menggunakan mekanisme pengaduan sanggahan berdasarkan Pasal 57 hingga 59 Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkades, dimana hasilnya bersifat final dan mengikat.
Sementara itu, Timwas yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan, Satpol-PP dan unsur Dinas DPMD masih melakukan kajian apakah terjadi pelanggaran Pilkades yang akan mengarah kepidana.
Dia tambahkan, bahwa dari sekian banyak aduan yang masuk ke panitia kabupaten terbanyak masalah .money politik (Politik Uang).
Laporan. : Sukriwandi