Iklan


 

Pengembangan AC, Polisi Ringkus 3 Orang Diantaranya Jaringan Pare

Jumat, 14 Oktober 2022 | 00:49 WIB Last Updated 2022-10-13T16:49:39Z

Press Release dipimpin Wakapolres Polman, Kompol Ujang Saputra didampingi kasat Narkoba Iptu Agung Setyo Negoro (Baju Putih) serta kasi humas polres Polman AKP Suyuti. Foto Acho Metro


PolewaliaTerkini.Net - POLMAN - Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar, mengamankan empat orang pelaku atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


Hal tersebut disampaikan Wakapolres Polman, KOMPOL Ujang Saputra di dampingi Kasat Narkoba IPTU Agung Setyo Negoro serta Kasi Humas Polres Polman AKP Suyuti saat menggelar Press Release di Aula Mapolres Polman. Kamis (13/10/2022).


KOMPOL Ujang menyampaikan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (10/10/2022), Satres Narkoba Polres Polman menerima informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba dan segera merespon lalu mengamankan (AC) di area parkiran hotel Ratih yang berada di Kelurahan Polewali. 


Saat akan diamankan, petugas melihat (AC) membuang Barang Bukti (BB) di belakang area parkiran.


Barang bukti yang diamankan berupa 1 sachet plastik berisi sabu seberat 0,1405 gram beserta 2 buah korek api serta 1 buah kaca pireks, kemudian 1 buah jarum dan 1 buah masker. 


"Dari pengembangan (AC) ini, selanjutnya kita berhasil meringkus 3 pelaku lainnya." Ujar Wakapolres Polman.


Sementara ini, total keseluruhan pelaku yang telah kami amankan ada 4 diataranya, Ahmad Aco alias Aco (37), Hasanuddin alias Asa (33) keduanya merupakan warga Desa Barumbung Kecamatan Matakali.


Tersangka lainnya, yakni Muhammad Bahtiar alias Tiar (26), yang beralamat di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Soreang, Kota Pare-pare dan Yusuf Habibi Alias Habibi (28), warga Desa Ujung Lero, Kecamatan Soreang, Kotamadya Parepare.


Wakapolres menambahkan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.


Laporan : Acho Metro

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengembangan AC, Polisi Ringkus 3 Orang Diantaranya Jaringan Pare

Trending Now

Iklan

iklan