Iklan


 

Pelaku Curanmor dan Menjual Komponen Kendaraan Dibekuk Polisi

Selasa, 16 Januari 2024 | 02:48 WIB Last Updated 2024-01-15T18:48:34Z

Polres Polman bekuk pelaku Curanmor penjualan komponen kendaraan. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Seorang pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor)  kemudian menjual komponen-komponen kendaraan, bernama Wahyudi Bahadur alias Goje alias Bahar. Dibekuk Kepolisian Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.


Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, menegaskan, tersangka Curanmor dengan penjual komponen-komponen kendaraan sepeda motor, bernama Wahyudi Bahadur alias Goje alias bahar, bekerja sebagai Buruh Bangunan berumur 25 tahun, berhasil diamankan di rumahnya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.


"Pelaku diamankan di rumahnya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Tanpa ada perlawanan." Ujarnya.


Kapolres Polman.paparkan, korban bernama Haji Sopere pekerjaan wiraswasta beralamat BTN Pos Indah, Kabupaten Polman. Dimana kejadian pada Kamis, 28 April 2023, pukul 24. 00 Waktu setempat. 


Tersangka Wahyudi bersama tersangka Ibal mengendarai sepeda motor dan mencari sasaran kendaraan roda dua yang akan dicuri. 


Dimana kedua tersangka mendapati kedua sepeda motor terparkir di depan rumah dengan kunci kontak tergantung. Kemudian diambil lalu dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.


"Pelaku sengaja mencari sepeda motor yang akan dicuri dan dapatkan sebuah sepeda motor yang dalam keadaan kuncinya tergantung. Sehingga membawanya ke Kabupaten Pinrang." Katanya.


Dijelaskan Kapolres Polman, pelaku menjualnya kepada temanya bernama Faril yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas Dua B Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. 


Bahkan dalam kasus pencurian ini laki-laki Ondel, membongkar motor dengan cara  di sate atau komponen kendaraan dijual satu persatu.


"Pelaku menjual ke Faril yang sedang berada di penjara di Rutan Sidrap, Dan melakukan aksi Sate atau komponen sepeda motor dijual per komponen." Tuturnya.


Dilanjutkan Kapolres Polman. Penangkapan pelaku berawal pelaku pencurian IndoMart. Dimana pelaku pencurian toko ritel, Herman terekam CCTV dan dikenali korban.


Sehingga tim opsnal Satuan Reskrim Polres Polman, bergerak menuju Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dan berhasil menangkap pelaku Wahyudi di rumahnya, pada Sabtu, 13 Januari 2024. Pada pukul 24.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA).


"Penangkapan pelaku Curanmor diawali penangkapan pencurian barang toko Ritel, dari situ pelaku teridentifikasi. Sehingga pelaku Curanmor dengan cara Sate sepeda motor tertangkap." Tuturnya.


Ditambahkan Kapolres Polman. Barang bukti yang diamankan satu buah mesin sepeda motor Mio, sudah terbongkar dan beberapa komponen-komponen sepeda motor untuk dijual satu persatu. 


Kini para pelaku sudah diamankan dan terancam Pasal 363 KHUP dengan hukum Tujuh tahun penjara. 


"Pelaku dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara." Terangnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Curanmor dan Menjual Komponen Kendaraan Dibekuk Polisi

Trending Now

Iklan

iklan