Iklan


 

Saksi Keberatan, Perhitungan Suara Pindah Ke Rumah Warga

Selasa, 20 Februari 2024 | 15:47 WIB Last Updated 2024-02-20T07:47:27Z

Saksi PDI Perjuangan protes pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara PPK Bulo. Karena Rekapitulasi Perhitungan Suara dipindahkan kedalam rumah, dari TPS. (Foto : Nadi).

PolewaliTerkini.Net - POLMAN - Perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipindahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ke dalam rumah. 


Alasan pemindahan ini karena hujan. Kondisi ini pun membuat Saksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan melakukan protes. 


Protes terlontarkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Hasil Penetapan Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Bulo, Polewali Mandar (Polman). Di Aula Kantor Camat Bulo. Senin, 19 Februari 2024.


Saksi PDI Perjuangan, Muhammad Alif Mulky, mengatakan. Dirinya melakukan protes keras, dengan tidak menerima Kotak Suara pada saat berlangsung Rekapitulasi di TPS 2 dan 3 Desa Bulo. 


Selain itu TPS 2 dan 4 Desa Karombang dan TPS 1 Desa Ihing, Kecamatan Bulo. Karena dipindahkan KPPS ke dalam salah satu rumah warga, yang berdekatan dengan TPS. 


Meski alasan kondisi hujan lebat terjadi, pada saat rekapitulasi dilakukan. Pada Rabu, 14 Februari 2024, lalu.


"Sebagai saksi partai, saya tidak terima KPPS memindahkan Kotak Suara  perhitungan hasil rekapitulasi di TPS dipindahkan ke dalam rumah, pada saat hujan terjadi." Tandasnya.


Dilanjutkan Saksi PDI Perjuangan. Bagaimanapun kondisinya perhitungan suara tetap harus dilalukan di TPS, kendatipun hujan terjadi. 


Dengan menunggu hujan selesai. Bagaimana aturan tentang pemungutan dan perhitungan suara di TPS.


"Tidak boleh memindahkan rekapitulasi dari TPS ke rumah warga." Sebutnya.


Saksi PDI Perjuangan protes pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara PPK Bulo. Karena Rekapitulasi Perhitungan Suara dipindahkan kedalam rumah, dari TPS. (Foto : Nadi).

Sementara itu Ketua PPK Bulo, Dirwan Rasydi mengatakan. Tuntutan saksi partai PDI Perjuangan untuk tidak melanjutkan rekapitulasi TPS 2 Desa Karombang, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polman. Dituangkan dalam Formulir model D. 


Atau kejadian khusus atau keberatan saksi dan telah di teruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman. Sementara Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat PPK Bulo, tetap harus dilanjutkan.


"Keberatan Saksi PDI Perjuangan, akan dituangkan dalam Formulir Model D. Terkait KPPS memindahkan rekapitulasi dari TPS ke rumah." Ungkapnya.


Disebutkan Ketua PPK Bulo. Adapun Formulir model D tentang kejadian khusus atau keberatan Saksi adalah mengajukan keberatan terkait dengan proses penghitungan suara yang  terjadi.


Khususnya di TPS 2 dan 3 Desa Bulo, TPS 2 dan 4 Desa Karombang dan TPS 1 Desa Ihing. Dipindahkan karena kondisi di lapangan hujan lebat yang tidak memungkinkan untuk dihitung di TPS tersebut.


"Mekanismenya jika ada keberatan Saksi dalam rekapitulasi diminta mengisi Formulir Keberatan." Tandasnya. 


Ditegaskan Ketua PPK Bulo, pemindahan penghitungan suara tersebut ke rumah terdekat atas kesepakatan dari KPPS, saksi yang hadir dan juga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dikarenakan kondisi hujan lebat disertai angin yang mengakibatkan tidak kondusifnya TPS tersebut.


"Keputusan memindahkan rekapitulasi ke rumah warga atas kesepakatan Saksi dan Pengawas TPS, karena hujan." Jelasnya.


Dituturkan Ketua PPK Bulo. Saksi dari PDI Perjuangan yang keberatan terkait pemindahan penghitungan suara. Karena pada saat pindahan rekapitulasi ke dalam rumah tidak berada di lokasi TPS dan saksi bernama Bastian merupakan saksi di TPS 1 Desa Ihing dan mobile ke TPS desa Ihing, Desa Bulo dan Desa Karombang. 


"Saksi tersebut pada saat pemindahan penghitungan suara tidak berada di lokasi." Jelasnya.


Laporan : Nadi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Saksi Keberatan, Perhitungan Suara Pindah Ke Rumah Warga

Trending Now

Iklan

iklan