PolewaliTerkini.Net - POLMAN -Ketegangan mewarnai lokasi sengketa lahan Pasar Sentral Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Kamis (30/10/2025), setelah seorang jurnalis diduga mendapat perlakuan intimidatif dari (RAN, anggota DPRD Polewali Mandar.
Peristiwa itu terekam dalam video yang kini beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, (RAN) tampak mendatangi seorang jurnalis dari media Warta Amperak dan melontarkan ucapan bernada tinggi sambil menunjuk-nunjuk di hadapan warga dan aparat yang berjaga.
“Saya perhatikan ki dari tadi, iya saya tandai! Jangan begitu! Netral pak, berdiri tegak lurus!.” seru (RAN) dengan ekspresi emosional, sebagaimana terdengar dalam video.
Jurnalis yang menjadi sasaran dalam peristiwa tersebut, Ahmad Husni (Acho Metro), mengaku tidak mengetahui alasan (RAN) tiba-tiba bersikap agresif padanya.
“Saya hanya meliput seperti biasa di lokasi sengketa. Tiba-tiba dia datang dan berteriak sambil menunjuk-nunjuk saya. Saya tidak tahu apa maksudnya.” Jelas Ahmad Husni saat dikonfirmasi.
Insiden ini sontak memicu kecaman dari berbagai kalangan media di Polewali Mandar. Mereka menilai tindakan (RAN) mencerminkan sikap arogansi dan ketidakhormatan terhadap profesi jurnalis yang bekerja di bawah perlindungan hukum.
Teriakan, tudingan, dan kamera yang tetap merekam. Seorang jurnalis di Polewali Mandar mengalami intimidasi saat bertugas di lokasi sengketa lahan. Sikap anggota DPRD (RAN) kini menuai kecaman luas. Pers bukan musuh, tapi saksi sejarah demokrasi.
Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) DPW Sulawesi Barat, St. Wahyuni, menyebut tindakan RN tidak pantas ditunjukkan oleh seorang wakil rakyat.
“Kami sangat menyayangkan tindakan intimidatif semacam itu, terlebih datang dari anggota DPRD yang semestinya memahami peran pers dalam demokrasi. Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pers itu netral dan bertugas memberi informasi seimbang, bukan alat kepentingan.” Tegasnya.
Ia menilai tindakan menunjuk dan membentak jurnalis di depan publik dapat dikategorikan sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
“Sikap seperti ini mencederai marwah profesi jurnalis dan memberi preseden buruk bagi hubungan antara pejabat publik dan media. Seorang anggota dewan seharusnya memberi teladan menghormati kebebasan pers, bukan malah mempermalukan jurnalis di depan umum.” Tambah Wahyuni.
Sementara itu, Direktur Warta Amperak menyatakan akan melayangkan surat resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Polewali Mandar untuk meminta investigasi atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan (RAN).
“Kami akan menempuh langkah resmi agar kejadian seperti ini tidak terulang. Pers adalah mitra kritis pemerintah dan DPRD, bukan musuh.” Tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi (RAN) untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi terkait insiden tersebut.
Laporan : Sukriwandi


 
 
 
 
 
 
