![]() |
| Musyawarah dan perdamaian di Nosu menjadi jalan menyelesaikan sengketa perdata, menjaga hubungan sosial, serta mencegah perselisihan berkepanjangan. (Foto : Humas Polres Mamasa). |
PolewaliTerkini.Net - MAMASA - Perselisihan mengenai harta dapat menjadi persoalan panjang ketika masing-masing pihak bertahan pada pendiriannya.
Tak jarang, persoalan yang semula terjadi di lingkungan keluarga meluas menjadi konflik sosial yang merenggangkan hubungan kekerabatan.
Namun, selama masih tersedia ruang dialog dan para pihak bersedia mencari titik temu, musyawarah dapat menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus langsung menempuh proses pengadilan.
Pendekatan itulah yang ditempuh dalam mediasi sengketa pembagian harta antara mantan suami dan mantan istri di Kantor Kelurahan Nosu, Lingkungan Lumika, Kecamatan Nosu, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Jumat (09/10/2026).
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pana hadir bersama unsur pemerintah setempat, tokoh adat, tokoh agama, dan keluarga kedua pihak untuk membantu membuka ruang komunikasi dalam penyelesaian perselisihan tersebut.
Mediasi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA itu dipimpin Ps. Kapolsek Pana IPTU Rudi Yan Mangallo dengan melibatkan Bhabinkamtibmas setempat, AIPDA Yoseph K.H.
Dua pihak yang bersengketa, Yuliana Ratu selaku mantan istri dan Kelvin Lapa selaku mantan suami, dipertemukan dalam forum yang turut dihadiri Camat Nosu Yuliana S.Sos., M.M., Lurah Nosu Reinhard Pasamboan, tokoh adat Itung, serta tokoh agama dan keluarga.
Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan membantu menciptakan suasana yang aman dan kondusif sehingga persoalan dapat dibicarakan dengan kepala dingin.
Bukan Sekedar Mendamaikan, tetapi Membuka Ruang Dialog. Dalam sengketa perdata, perbedaan pandangan mengenai hak, kepemilikan, atau pembagian harta dapat memicu ketegangan jika tidak dikelola dengan baik.
Di tengah kondisi seperti itu, kehadiran Bhabinkamtibmas bersama pemerintah kelurahan dan tokoh masyarakat dapat menjadi jembatan komunikasi.
Mereka membantu mempertemukan para pihak, menjaga suasana tetap tertib, dan mendorong penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Namun, perdamaian bukan berarti salah satu pihak harus mengalah karena tekanan. Kesepakatan yang baik harus lahir dari kehendak bebas, pemahaman atas hak masing-masing, dan kesempatan yang setara untuk menyampaikan pendapat.
![]() |
| Musyawarah dan perdamaian di Nosu, Mamasa, menjadi jalan menyelesaikan sengketa perdata, menjaga hubungan sosial, serta mencegah perselisihan berkepanjangan. (Foto : Humas Polres Mamasa). |
Dalam perkara yang menyangkut harta, hasil kesepakatan juga perlu dituangkan secara jelas dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.
Menurut keterangan Humas Polres Mamasa, kegiatan mediasi tersebut berlangsung aman dan lancar. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kelurahan Nosu juga tetap kondusif selama proses berlangsung.
Meski demikian, keterangan yang tersedia belum menjelaskan apakah kedua pihak telah mencapai kesepakatan akhir. Karena itu, mediasi ini lebih tepat dipandang sebagai upaya membuka jalan penyelesaian secara damai.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Penjaga Kerukunan dari Desa. Peristiwa di Nosu membawa pesan yang relevan bagi masyarakat Mamasa, khususnya warga Nosu, serta masyarakat Sulawesi Barat pada umumnya.
Penyelesaian sengketa tidak selalu harus dimulai dengan saling melaporkan atau membawa persoalan ke pengadilan. Untuk sengketa perdata tertentu, musyawarah dengan melibatkan pihak yang dipercaya dapat menjadi pilihan awal selama dilakukan secara sukarela, adil, dan tidak bertentangan dengan hukum.
Di tingkat Desa dan Kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa memiliki peluang untuk berperan sebagai penghubung antara warga, pemerintah setempat, dan tokoh masyarakat. Kolaborasi ini dapat membantu meredam ketegangan sebelum perselisihan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Model pendekatan seperti di Nosu layak menjadi bahan pembelajaran bagi aparat kewilayahan di desa-desa lain, mendengarkan kedua belah pihak, menjaga netralitas, membuka ruang dialog, serta mendorong penyelesaian yang menghormati hak setiap orang.
Peran tersebut bukan menggantikan kewenangan pengadilan atau profesi hukum. Jika musyawarah menemui jalan buntu, terdapat ketimpangan posisi, atau hak salah satu pihak terancam, akses terhadap bantuan hukum dan mekanisme penyelesaian formal tetap harus terbuka
.
Menjaga Hubungan, Tanpa Mengorbankan Hak. Kehidupan bermasyarakat di wilayah seperti Nosu dan Mamasa tidak hanya ditopang oleh aturan, tetapi juga oleh hubungan kekeluargaan, adat, dan kepercayaan antar sesama.
Ketika sengketa muncul, yang dipertaruhkan terkadang bukan hanya persoalan harta, melainkan juga hubungan keluarga dan ketenteraman lingkungan.
Karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan patut diutamakan ketika memang memungkinkan. Bukan untuk menutup persoalan, melainkan untuk menemukan jalan keluar tanpa memperbesar permusuhan.
Pelajaran dari Nosu sederhana, tetapi penting: jangan terburu-buru menjadikan perselisihan sebagai pertarungan. Berikan ruang bagi musyawarah, dengarkan pihak lain, dan cari solusi tanpa menghilangkan hak siapa pun.
Jika Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat mampu membangun kebiasaan menyelesaikan persoalan secara bijaksana, desa bukan hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga ruang untuk merawat kerukunan dan perdamaian.
Laporan : Sukriwandi

