Iklan


 

Sehari Reserse Narkoba Polman Sikat Pelaku di Mapilli - Tinambung - Pinrang

Selasa, 26 Maret 2019 | 19:33 WIB Last Updated 2019-03-26T11:37:34Z
Para Pelaku Diamankan di Ruang Tahanan Polres Polman
Tersangka Firman Diringkus Satuan Reserse Narkoba
Polres Polman
Tersangka Adrian Pegawai Honorer
Tersangka Syamsuriadi dan Barang Bukti
Tersangka Aswat Alias Cua Diringkus di Pinrang
POLEWALITERKINI.NET – Pihak Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kembali meringkus 4 pelaku Narkotika di 3 tempat berbeda di Kecamatan Tinambung dan Mapilli.

Kasat Narkoba Polres Polman, AKP Yan Kasmariyanto.,S.Sos.,S.H mengatakan, personil Reserse Narkoba Polres Polman, berhasil meringkus 4 orang pelaku diduga terlibat penyalahgunaan narkoba di 2 Kecamatan, yakni Tinambung dan Mapilli.

“Awalnya. Rabu, 20 maret 2019 sekira pukul 2 siang personil berhasil meringkus Muh. Firman Bin Ismail (25), Supir, warga Galung Lombok, Kecamatan Tinambung, dengan Barang Bukti (BB) 1 Sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis shabu.” Kata Kasat Narkoba Polres Polman, AKP Yan Kasmariyanto.,S.Sos.,S.H.

Tersangka ditangkap polisi di Desa Layonga, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, dan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah menemukan Barang Bukti (BB) kemudian dilakukan introgasi terungkap barang tersebut diperoleh dari Adrian Bin Usman.

Polisi pun kemudian bergerak mengejar dan meringkus Adrian Bin Usman (21), pekerjaan Honorer, warga Kandemeng, Kecamatan Tinambung, Polman, sekira pukul 15.00 Wita  dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 Sachet plastik bening yang berisikan shabu.

“Kita lakukan interogasi terungkap bahwa Adrian Bin Usman memperoleh barang haram itu dari Aswad Alias Cua (35), supir mobil, beralamatkan di Desa Kandemeng, Kecamatan Tinambung, Polman.” Ujar AKP Yan Kasmariyanto.,S.Sos.,S.H.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap Aswad Alias Cua, sekira pukul 21.00 personil Reserse Narkoba juga melakukan penangkapan terhadap Syamsuriadi Alias Aco Alias Caca di TKP, Kelurahan Mapilli, Kecamatan Mapilli Polman.

“Dari penangkapan Syamsuriadi Alias Aco Alias Caca, pekerjaan Salon, warga Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, ditemukan 2 sachet plastik bening yang diakui diperoleh dari Aswad Alias Cua yang juga beralamatkan di Kandemeng, Kecamatan Tinambung.” Jelas AKP Yan Kasmariyanto.,S.Sos.,S.H.

Akibat perbuatan para tersangka kini mendekam di ruangan tahanan Mapolres Polman. Mereka pun bakal dijerat sesuai peranannya, yakni pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dan ayat 114 (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan  :  Z Ramadhana

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sehari Reserse Narkoba Polman Sikat Pelaku di Mapilli - Tinambung - Pinrang

Trending Now

Iklan

iklan